Dark/Light Mode

Satkar Ulama Apresiasi Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Senin, 10 November 2025 17:29 WIB
Foto: Satkar Ulama Indonesia.
Foto: Satkar Ulama Indonesia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPP Satkar Ulama Indonesia, Idris Laena, memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto, yang telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Menurut Idris Laena, seluruh syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan telah terpenuhi oleh sosok Jenderal Besar (Purn.) H. M. Soeharto.

“Pengabdian dan jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara Indonesia sangat luar biasa dan patut mendapat penghormatan tertinggi,” ujar Idris.

Baca juga : Fadli Zon: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Sudah Sesuai Prosedur

Idris menjelaskan, Satkar Ulama Indonesia merupakan organisasi yang didirikan oleh Presiden Soeharto bersama sejumlah tokoh pemerintahan dan ulama pada 13 Maret 1970.

Soeharto juga dikenal sebagai mantan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar yang turut berperan dalam pendirian Satkar Ulama.

“Sejak awal, Satkar Ulama bersama Partai Golkar selalu mengupayakan agar mantan Presiden Soeharto memperoleh gelar Pahlawan Nasional,” ungkapnya.

Baca juga : Pro Kontra Gelar Pahlawan Untuk Soeharto, Tutut: Masyarakat Bisa Menilai Sendiri

Namun, menurut Idris, upaya tersebut sempat terkendala oleh dua isu utama. Pertama, terkait Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1998, yang kini telah dijelaskan secara gamblang oleh MPR periode 2019–2024.

Melalui surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan MPR dari seluruh fraksi pada tahun 2024, ditegaskan bahwa permasalahan terkait mantan Presiden Soeharto tersebut telah dinyatakan selesai.

Kedua, isu pelanggaran HAM yang selama ini disuarakan oleh sejumlah LSM dan organisasi pemerhati HAM. Namun, Idris menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun institusi resmi, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang pernah mengeluarkan keputusan hukum yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus pelanggaran HAM.

Baca juga : Basmi Rentenir, PKP Perluas Akses Pembiayaan Perumahan Untuk Rakyat

“Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang menghalangi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada beliau,” tegasnya.

Idris menambahkan, dukungan terhadap pemberian gelar ini datang dari berbagai ormas dan tokoh masyarakat yang menilai pengabdian Soeharto bagi bangsa dan negara begitu besar dan berdampak luas.

“Kini, dengan dukungan luas dari masyarakat dan tokoh bangsa, pemerintah akhirnya memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan dedikasi beliau terhadap kemajuan Indonesia,” pungkas Idris Laena.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.