BREAKING NEWS
 

Ada Perbedaan Pendapat dalam Kasus Kuota Haji, Wakil Ketua KPK: Itu Biasa

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 Januari 2026 12:37 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengakui, ada perbedaan pendapat antara pimpinan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Perbedaan pendapat itu, menurutnya, merupakan hal biasa.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” ujar Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Meski begitu, komisioner berlatar belakang jaksa itu memastikan, perbedaan pendapat tersebut tak jadi masalah.

“Yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja. Yang penting segera kita akan umumkan (tersangkanya),” tuturnya.

Baca juga : KPK Masih Tunggu Nilai Kerugian Negara Dari BPK

Fitroh juga menyatakan, penyidik tidak menemukan kendala dalam penanganan kasus ini.

“Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pimpinan kompak dalam penanganan kasus dugaan rasuah tersebut.

Adsense

“Prinsipnya tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu,” tegasnya.

Baca juga : Natal Bergema Di Wilayah Konflik Palestina & Suriah

“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan,” imbuh Setyo.

Sekadar latar, kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidi­kan pada Jumat (8/8/2025). KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka.

Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang.

Ketiganya yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca juga : KPK Kebut Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direk­torat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemen­terian Agama.

Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Ba­rang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordina­sikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense