Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
KPK Masih Tunggu Nilai Kerugian Negara Dari BPK
Senin, 5 Januari 2026 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
KPK menyatakan, penetapan tersangka akan disampaikan setelah perhitungan kerugian negara rampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca juga : OJK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi DSI
“Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Ia mengungkapkan, dalam proses penghitungan tersebut, BPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) serta asosiasi dan travel haji.
“Diperiksa untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan,” ungkapnya.
Baca juga : Perayaan Di Jakarta Digelar Sederhana, Sampah Malam Tahun Baru Menurun Drastis
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada bulan yang sama, KPK mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) YCQ.
Selain itu, pencegahan juga dikenakan kepada staf khususnya, IAA, serta pemilik travel MT, FHM. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan akan berakhir pada Februari 2026.
Sebelumnya KPK mengungkap adanya upaya penghilangan barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Baca juga : Arsenal Lebih Hebat Dari ‘The Invincibles’
Hal itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah kantor agen travel MT, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya