Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Pilih Bungkam
Rabu, 12 November 2025 19:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Namun, ia memilih bungkam saat ditanya materi pemeriksaannya.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025), Subhan terlihat keluar sekitar pukul 14.33 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih enam jam. Ia tiba di kantor komisi antirasuah itu sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat dicecar wartawan, Subhan enggan memberikan penjelasan mengenai isi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Nanti, ke penyidik saja,” ujarnya singkat, sambil berlalu.
Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 350 Travel
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Subhan terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang disebut-sebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50 serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu sore.
Kasus ini bermula dari penambahan kuota 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. KPK menduga, sejumlah asosiasi travel haji menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji.
Mereka berupaya agar porsi haji khusus melebihi batas 8 persen dari total kuota nasional. Diduga, ada rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca juga : Pisah Sambut Kajari Kota Kediri, LDII Berkomitmen Jaga Pilar Hukum Berintegritas
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya setoran dari pihak travel yang mendapat kuota tambahan kepada oknum di Kemenag, dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Dana tersebut diduga mengalir hingga ke pejabat tinggi di Kemenag. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara resmi. Dalam penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag YCQ, eks Stafsus Menag IAA, dan Direktur Travel, FHM.
Baca juga : Top, Usaha Kecil Bisa Tumbuh
KPK pun menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah YCQ, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel, rumah ASN Kemenag, serta rumah di Depok yang diduga milik IAA.
Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, demi mengungkap perkara ini secara terang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya