RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Nyumarno di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/1/2026).
"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU selalu Anggota DPRD dari pihak swasta, SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp 600 juta," imbuhnya.
Penyidik akan mendalami maksud pemberian uang dari Sarjan kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Perjuangan (PDIP) tersebut.
Baca juga : Garap Anggota DPRD & Eks Sekdis Bekasi, KPK Usut Aliran Uang Bupati Ade Kuswara
Sebelumnya, usai diperiksa pada Senin kemarin, Nyumarno membantah menerima aliran uang dari kasus ini. Dia menyebut, dari sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik, materi pemeriksaan hanya soal jabatannya sebagai anggota DPRD serta pengetahuannya atas perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang, misalnya dari pak bupati, itu tidak ada," tegas Nyumarno.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Ade Kuswara Kunang; ayak Ade Kuswara, H.M Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menguraikan, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bekasi periode 2024–2029, pada 20 September 2024 lalu.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam rentang setahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan lewat perantara ayahnya sendiri, HM Kunang.
"Adapun total 'ijon' yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," beber Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga memperoleh penerimaan lainnya dari sejumlah pihak yang totalnya sebesar Rp 4,7 miliar. Sehingga keseluruhan uang panas yang diterima Bupati Ade Kuswara sebesar Rp 14,2 miliar.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Kasus di Suap Proyek Bupati Ade Kuswara
Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.