Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Geledah Perkantoran Pemkab Bekasi, Sita Dokumen Pengadaan Proyek
Selasa, 23 Desember 2025 12:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, dokumen-dokumen itu berkaitan proyek tahun 2025. Bahkan ada juga dokumen rencana pengadaan proyek untuk tahun 2026.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Bupati Inhu, Sita Duit Rp 400 Juta
"Sedangkan dalam BBE yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," tambahnya.
Budi bilang, penggeledahan itu dilakukan pada Senin (22/12/2025) kemarin. Namun penggeledahan serupa masih akan berlanjut hari ini. Namun, Budi tidak memerinci lokasinya.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Pada Jumat (19/12/2025), KPK memboyong tujuh dari sepuluh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut ialah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Baca juga : BNPT Gandeng Gus Baha Perkuat Deradikalisasi Lewat Dialog Kebangsaan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik suap ijon proyek tersebut sudah dilakukan Ade Kuswara sejak awal menjabat.
Dia menjalin komunikasi dengan Sarjan, yang merupakan penyedia proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi kesepakatan awal terkait pemberian uang muka atau ijon proyek.
Ade Kuswara secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
"Total ijon yang diberikan mencapai Rp 9,5 miliar dan dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” ungkap Asep.
Baca juga : Diperiksa Perdana Usai Ditahan KPK, Bupati Bekasi Minta Maaf Lagi
Selain dana ijon proyek, KPK juga menemukan adanya aliran uang lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dalam kegiatan tangkap tangan terkait perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta dari rumah Ade Kuswara.
Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara yang disalurkan melalui para perantara.
KPK kemudian menahan Ade Kuswara, HM Kunang dan Sarjan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya