Sebelumnya
KPK menduga, Yaqut dan Gus Al berperan aktif dalam penga turan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga diberikan secara berlebih kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji dan umrah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun demikian, nilai pasti kerugian negara belum dapat dipastikan. KPK masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : OJK Kawal Realisasi Aturan Pembatasan Besaran Pinjol
KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru. Meski begitu, fokus utama penyidik saat ini adalah mempercepat pemberkasan perkara terhadap Yaqut dan Gus Al.
Seiring dengan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti terus dilakukan, termasuk terhadap PIHK dan biro travel haji. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara, KPK dapat memulihkannya secara optimal,” tandas Budi.
Baca juga : Bajaj Merasa Jalan Lebih Lega, Ojol Masih Adaptasi
Sementara itu, Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi telah menerima surat penetapan tersangka kliennya. Ia menyatakan kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan KPK.
Menurut Mellisa, sejak awal pemeriksaan, Yaqut selalu kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan penyidik. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.
Baca juga : Semenyo Menggila, MU Kian Merana
“Kami mengimbau media dan masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.