RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) tepat pada peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Kebijakan ini hadir sebagai solusi strategis atas isu kewarganegaraan ganda bagi para diaspora yang memiliki keterikatan kuat dengan tanah air.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI dirancang melalui ekosistem digital untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional agar bisa berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Melalui kebijakan ini, warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dapat memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu tanpa harus mengubah status kewarganegaraannya.
Baca juga : Mirukaku Luncurkan Desain Kemasan Baru Mirukaku Serum
"Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional," ujar Agus Andrianto, Senin (26/1/2025).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa subjek GCI mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran.
Bagi eks WNI dan keturunannya, disyaratkan memiliki penghasilan minimum 1.500 dolar AS per bulan atau 15.000 dolar AS per tahun. Selain itu, diperlukan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi yang bersifat refundable.
Namun, syarat jaminan finansial ini tidak berlaku bagi pemohon kategori penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI dan anak hasil perkawinan campuran. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.
Baca juga : Prabowo Dinarasikan Abaikan Keamanan Palestina, Fakta Tunjukkan Sebaliknya
Inisiatif ini pun menuai pujian dari kalangan diaspora. Adam Welly Tedja, yang sudah 43 tahun merantau, menyebut program ini sebagai langkah terbaik untuk menghubungkan diaspora kembali ke tanah air.
Ia melihat banyak potensi "raksasa tidur" di Indonesia yang perlu dibangunkan melalui berbagi pengalaman.
"Saya rasa ini inisiatif yang terbaik," ungkap Adam singkat mengapresiasi langkah inovatif Imigrasi tersebut.
Senada dengan Adam, Karna Gendo yang juga menjadi pemegang GCI merasa sangat terhormat diterima kembali di Indonesia. Ia menceritakan pengalamannya dalam menggunakan layanan ini yang berjalan lancar dan sangat profesional.
Baca juga : Cara Gunakan Instagram Story Viewer Dengan Bijak Dan Aman
"Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima," tuturnya.
Proses pengajuan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hebatnya, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas dalam waktu 24 jam setelah tiba di Indonesia tanpa perlu lagi melapor ke kantor imigrasi.
Selain peluncuran GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi guna memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.