BREAKING NEWS
 

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Yaqut Banyak Diam

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 31 Januari 2026 07:30 WIB
Tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, Yaqut enggan berkomentar. 

“Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik. Saya tidak bisa menyampaikan,” ujarnya. 

Usai memberikan pernyataan, Yaqut meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan menaiki mobil hitam bernomor polisi B 1881 QN. 

Baca juga : Usut Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Panggil Eks Menaker

Hingga kini, KPK belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghitungan kerugian negara masih dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Termasuk hari ini, KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Pemeriksaan secara penuh dilakukan oleh rekan-­rekan dari BPK,” ujar Budi. 

Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun penyelenggaraan 2023–2024. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari asosiasi penyelenggara haji, pejabat Kementerian Agama, hingga biro perjalanan. 

Baca juga : Lantik DPD Dan DPC Secara Serentak, Hanura Sulteng Siap Hadapi Kontestasi

“Keterangan yang sudah disampaikan para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh BPK. Kita sama-sama menunggu, semoga hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai, sehingga proses penyidikan dapat kembali berprogres,” kata Budi. 

Menjawab pertanyaan terkait status Yaqut yang belum ditahan, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan saat ini masih difokuskan pada penghitungan kerugian negara. Hal ini mengingat pasal yang digunakan, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang­-Undang Tipikor, mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. 

Terkait distribusi kuota haji, Budi menyebut penyidik juga mendalami pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Termasuk adanya diskresi dari Yaqut yang membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

Baca juga : Hari Ini, Jokowi Kasih Arahan Di Rakernas PSI

“Dari 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, kemudian dilakukan diskresi dengan pembagian 50 persen dan 50 persen,” jelasnya. 

Selain itu, penyidik juga mendalami komunikasi antara Kementerian Agama dan para pengusaha travel haji, termasuk dugaan adanya pemberian upeti untuk mendapatkan jatah kuota. 

Sebagai latar belakang, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense