Dark/Light Mode

Usut Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Panggil Eks Menaker

Sabtu, 31 Januari 2026 06:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung sejak lama.

Dugaan itu menjadi dasar bagi KPK untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2014–2019, HD, Jumat (23/1/2026). Namun, HD tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap HD dilakukan untuk mengurai praktik dan mekanisme pengurusan izin tenaga kerja asing pada masa jabatannya. 

“Kami menduga praktik pemerasan RPTKA sudah terjadi sejak era sebelumnya. Karena itu, penyidik perlu mendalami keterangan pihak-pihak yang dapat menjelaskan praktik tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026). 

Baca juga : Lantik DPD Dan DPC Secara Serentak, Hanura Sulteng Siap Hadapi Kontestasi

Budi menjelaskan, dugaan keterlibatan pejabat Kemnaker di era Hanif terungkap dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, HS. 

Penyidik menemukan bukti bahwa HS menerima aliran uang dari praktik pemerasan RPTKA jauh sebelum dia menjabat sebagai sekjen. 

Budi mengungkapkan, aliran uang haram tersebut diduga diterima HS sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga menduduki jabatan fungsional utama (2018–2023). 

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ungkap Budi. 

Baca juga : Hari Ini, Jokowi Kasih Arahan Di Rakernas PSI

KPK pun membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menaker lainnya, seperti MI, serta ID. Hal ini, kata Budi, tergantung kebutuhan penyidik. 

“Jika dibutuhkan untuk menjelaskan pengurusan RPTKA pada periodenya, tentu akan dipanggil,” tegas Budi. 

Dia memastikan, penyidikan ini masih akan terus bergulir, dengan memanggil saksi-saksi lainnya. Mereka akan diminta menerangkan tentang praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada zaman itu. 

“Termasuk dugaan aliran-aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi. 

Baca juga : Danantara Sambut Percepatan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Dalam perkara ini, KPK mencatat total pungutan liar dari pengurusan RPTKA ditaksir mencapai Rp 135,29 miliar. HS diduga menerima sekitar Rp 20 miliar. Sebagian di antaranya disamarkan dalam bentuk aset kendaraan. 

HS merupakan tersangka kesembilan dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadapnya, berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025. 

Sementara itu, delapan tersangka lainnya telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.