RM.id Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2026 dinilai membawa implikasi penting bagi profesi notaris. Terutama terkait kewenangan pembuatan akta perjanjian yang memiliki kekuatan sebagai alat bukti autentik dalam proses hukum.
“KUHAP baru membawa perubahan dalam mekanisme penegakan hukum pidana,” ujar Notaris sekaligus akademisi, Dr. I Made Pria Dharsana, di Diskusi Hukum ke-74 Kelompencapir bertajuk KUHAP 2025 (Antisipasi Risiko Notaris dalam Hukum Perjanjian) di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Di acara yang digelar secara hybrid ini, Dharsana merincikan KUHAP baru mengalami perubahan seperti proses pemanggilan, pemeriksaan, dan upaya paksa.
Dalam konteks ini, notaris harus semakin berhati-hati karena produk jabatannya berupa akta autentik alat bukti utama.
Baca juga : Perkuat Lini Belakang, Persis Datangkan 2 Pemain Asal Serbia
Dharsana menjelaskan, bahwa perubahan dalam hukum acara pidana berpotensi berdampak langsung pada posisi notaris, terutama ketika akta autentik yang dibuat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara hukum.
Akademisi hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini menekankan, notaris bukanlah pihak dalam perjanjian. Notaris merupakan pejabat umum yang bertanggung jawab pada kebenaran formil dan kepatuhan prosedural, bukan pada substansi maupun pelaksanaan perjanjian para pihak.
Menurutnya, dalam praktik, sengketa perjanjian perdata kerap berujung pada laporan pidana. Kondisi ini menempatkan notaris dalam posisi rentan, meskipun persoalan yang terjadi sejatinya berada dalam ranah hukum perdata.
“Kegagalan atau sengketa perjanjian tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Karena itu, penting bagi aparat penegak hukum maupun notaris untuk membedakan secara tegas antara wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan tindak pidana,” kata Dharsana.
Baca juga : Iran Membara, 2.500 Demonstran Tewas
Dia menambahkan, peningkatan kehati-hatian menjadi krusial mengingat akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Kesalahan prosedural, kelalaian, atau lemahnya dokumentasi dapat memicu risiko hukum, baik perdata maupun pidana.
Untuk itu, notaris didorong memperkuat disiplin prosedural, melengkapi dokumentasi proses pembuatan akta, serta memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Langkah tersebut, bentuk antisipasi risiko hukum di tengah perubahan sistem hukum acara pidana. Selain itu, peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) juga dipandang strategis sebagai mekanisme perlindungan jabatan, khususnya terkait pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diketahui, kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta luring dan lebih dari 200 peserta daring, mayoritas berasal dari kalangan notaris dan praktisi hukum.
Baca juga : KUHP Yang Baru Tidak Melarang Kritik Pemerintah
Diskusi ini juga menghadirkan pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprata, dan acara dipandu oleh moderator Dr. Dewi Tenty Septi Artiany.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.