Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Advokat Apresiasi KUHAP Baru, Sebut Perlindungan Masyarakat Makin Kuat
Selasa, 25 November 2025 20:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Praktisi hukum Dhifla Wiyani menyampaikan apresiasi atas disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Dhifla menilai kehadiran KUHAP baru merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan dugaan perkara pidana.
“Saya salut kepada Ketua Komisi III dan seluruh anggota Pokja yang berhasil menuntaskan pembentukan KUHAP baru ini di tengah banyaknya kritik terhadap sejumlah pasal,” kata Dhifla usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, KUHAP yang lama telah berusia 44 tahun. Sehingga tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan dinamika hukum modern di berbagai negara. Karena itu, kehadiran KUHAP baru merupakan terobosan signifikan bagi reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Baca juga : Lawan KPK, Paulus Tannos Sebut Penangkapannya Tidak Sah
Salah satu poin penting yang disorot Dhifla adalah penguatan fungsi dan hak advokat sebagai pilar penegak hukum. Dalam KUHAP baru, advokat tidak hanya memiliki hak mendampingi tersangka, tetapi juga saksi dan korban.
Advokat juga diberikan kewenangan untuk menyampaikan keberatan atau protes kepada penyidik apabila ditemukan dugaan intimidasi dalam proses pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP.
“Hak ini sebelumnya tidak ada dalam KUHAP lama,” tegasnya.
Baca juga : Gas Jadi Pilar Transisi, Tantangan Pasokan dan Infrastruktur Menguat
Selain itu, Pasal 31 KUHAP mewajibkan penyidik untuk memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya memperoleh bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai.
Ketentuan ini, kata Dhifla, menjadi instrumen penting dalam mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
“KUHAP baru ini memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat. Dengan aturan-aturan yang lebih maju, proses hukum dapat berjalan lebih adil dan akuntabel,” ungkapnya.
Baca juga : Pelaku Industri Ekraf Butuh Regulasi Tepat
Dhifla menambahkan bahwa pembaruan KUHAP ini membawa angin segar bagi kemajuan hukum di Indonesia. Berbagai ketentuan baru yang tertuang dalam regulasi tersebut dinilainya mampu mendorong sistem peradilan pidana menjadi lebih modern, transparan, dan berkeadilan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya