BREAKING NEWS
 

KPK Perpanjang Pencegahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 19 Februari 2026 17:08 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Keduanya yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, YCQ dan IAA," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Baca juga : Penanganan Peningkatan Tuberkulosis di Malaysia

Budi bilang, perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan kasus kuota haji tambahan masih berlangsung. Masa perpanjangan pencegahan yang kedua kalinya ini berlaku hingga 12 Agustus 2026 mendatang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni Yaqut dan Gus Alex yang merupakan mantan stafsusnya.

Adsense

Mereka dijerat dengan pasal kerugian negara yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga : BPKH Bangun Kedaulatan Ekonomi Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Baca juga : Bamsoet Dorong Penguatan Ketahanan Maritim di Selat Malaka

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK pun mengungkapkan, angka kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense