BREAKING NEWS
 

Pakar Termal Ungkap Bahaya Insinerator Mini Bagi Kesehatan

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 20 Februari 2026 23:44 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah.

Kebijakan ini diambil karena metode pembakaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan emisi berbahaya yang berdampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah aspek teknis yang harus dipenuhi agar sebuah insinerator dapat beroperasi dengan aman.

Baca juga : Pemerataan Akses Digital, Telkomsat Kembangkan Layanan Internet Merah Putih

Namun, pada praktiknya, insinerator mini yang beredar saat ini banyak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Prof Pandji, aspek pertama yang harus diperhatikan adalah prinsip 3T, yakni temperature, time, dan turbulence.

Adsense

Ia menegaskan, proses pembakaran sampah harus berlangsung pada suhu tertentu, dalam waktu yang cukup, serta dengan tingkat turbulensi yang memadai agar pembakaran berlangsung sempurna.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Ungkap Rahasia Jaga Mutu BBM dari Kilang hingga SPBU

"Kita bicara soal 3T, temperature, time, dan turbulence. Apakah itu sudah tercapai atau tidak," ujar Prof Pandji, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, aspek kedua yang tak kalah penting adalah pemenuhan baku mutu emisi.

Prof Pandji menyebut, setiap unsur gas buang hasil pembakaran memiliki ambang batas konsentrasi yang telah ditetapkan dan didukung oleh berbagai studi ilmiah.

Baca juga : Pakar: Penunjukan Adies Kadir Menjadi Hakim MK Kewenangan DPR

"Masing-masing punya angkanya, dan itu sebetulnya sudah banyak studi yang dilakukan untuk mendukung baku mutu tersebut," jelasnya.

Aspek ketiga adalah kaidah teknis dan standar industri. Ia menilai banyak insinerator mini yang dibuat tanpa perencanaan teknis yang matang, bahkan cenderung dibuat secara manual tanpa gambar teknis, perhitungan computational fluid dynamics, maupun analisis reaksi kimia.

"Kalau itu tidak ada, gambarnya pun tidak ada, gambar teknisnya tidak ada, mungkin itu menunjukkan bahwa tungku bakar ini atau insinerator ini memang belum memenuhi kaidah-kaidah teknis," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense