BREAKING NEWS
 

Menang Gugatan, Slamet Ajak Keluarga Alumni PMII Bersatu

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : SISWANTO
Senin, 23 Februari 2026 12:47 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni (PB IKA) PMII, Slamet Ariyadi mengajak semua pihak untuk bersatu. Slamet siap membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan semua keluarga besar PB IKA PMII.

Diketahui, pada tanggal 18 Februari 2026, PTTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Slamet Ariyadi. Majelis hakim PTTUN Jakarta  mengabulkan gugatan banding para pembanding dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Fathan Subchi.

Berdasar pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terbanding I dan II tidak diterima seluruhnya. Pada pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat atau pembanding untuk seluruhnya.

Terdapat empat poin penting dalam putusan tersebut, yang pertama adalah pengabulan gugatan pembanding secara keseluruhan.
Kedua, pernyataan batal atas Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan alumni PMII.

Ketiga, perintah kepada tergugat untuk mencabut SK dimaksud. Keempat, kewajiban para terbanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 250 ribu di tingkat banding.

Baca juga : Senangnya Jean Mota Jalani Debut di Persija

"Saya berharap putusan ini disadari bersama untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII. Sejak awal sebenarnya saya tidak ingin berperkara, tetapi situasi eksternal mengharuskan kami merespons karena kami lahir dari proses permusyawaratan yang sah," ungkap Slamet dalam keterangan tertulisnya.

Slamet menegaskan, pasca-putusan ini pihaknya membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan semua pihak. Tujuannya adalah tetap menjaga semangat kebersamaan dan kemaslahatan organisasi sebagai prioritas demi memperkuat peran alumni PMII dalam kontribusi pembangunan nasional.

Struktur kepengurusan PB IKA PMII di bawah kepemimpinan Slamet Ariyadi saat ini didampingi Sekjen Sudarto dan Bendahara Umum Lia Istifhama yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Provinsi Jawa Timur.

Adsense

Pihak Slamet juga optimistis konflik internal segera berakhir dengan adanya putusan PTTUN Jakarta tersebut. Dengan putusan ini, organisasi alumni PMII diharapkan dapat kembali fokus menjalankan program strategis, mempererat konsolidasi kader, serta mengambil peran aktif dalam dinamika kebangsaan.

Saat ini, jaringan IKA PMII terus berkembang, dari sebelumnya hanya 12 wilayah menjadi 60 wilayah dan 280 cabang di berbagai daerah. Bahkan, lebih besar dibandingkan PMII. Konsolidasi organisasi pun diarahkan untuk memperkuat kontribusi alumni PMII dalam kehidupan kebangsaan dan pembangunan nasional.

Baca juga : Skuad Maung Bandung Latihan Malam Selama Ramadan

Sekadar informasi. Dualisme kepengurusan PB IKA PMII  telah berlangsung hampir setahun. Munas VII IKA PMII yang digelar di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta pada 21–23 Februari 2025, berakhir ricuh.

Puncaknya terjadi saat sidang yang sedang diskorsing oleh pimpinan sidang Ahmad Muqowam tiba-tiba melakukan pemilihan terhadap calon Ketum PB IKA PMII. Dalam voting terbuka itu, Fathan Subchi meraih suara terbanyak dan dinyatakan terpilih sebagai Ketum PB IKA PMII gantikan Ahmad Muqowam. 

Namun, pimpinan presidium sidang yang terdiri dari Ngatawi Al-Zastrouw, Sidarto (Ketua OC), Novel Risman, Rusman Yaqub, dan Wahidah Syuaib menilai proses tersebut tidak sah. Alasannya, voting dilakukan saat  sidang masih dalam status skors. Selain itu, pergantian pimpinan sidang tidak melalui mekanisme kolektif kolegial, verifikasi peserta belum final hingga tata tertib belum diputuskan secara utuh dalam pleno.

Malam itu juga terjadi ketegangan di ruang sidang. Sejumlah fasilitas dilaporkan rusak. Pihak hotel kemudian tidak mengizinkan penggunaan ballroom keesokan harinya. Panitia menyatakan Munas akan ditunda dan dilanjutkan setelah bulan Ramadan dan Idulfitri demi menjaga marwah organisasi. Namun sebelum Munas lanjutan terlaksana, dinamika hukum sudah berjalan.

Pada 11 April 2025, terbit SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengesahkan kepengurusan Fathan Subchi dan Muhamad Nur Purnamasidi.

Baca juga : Beniyanto Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Nikel Morowali

Kubu Ahmad Muqowam menilai penerbitan SK tersebut cacat administrasi karena sengketa internal belum selesai. Munas dinilai belum ditutup secara sah. Proses dianggap hanya berbasis pengajuan online tanpa verifikasi mendalam atas konflik internal. Surat kronologi dan keberatan telah disampaikan ke Kementerian Hukum, namun SK tetap diterbitkan. Dari sinilah dualisme resmi terjadi: dua kepengurusan mengklaim legitimasi.

Kubu Ahmad Muqowam dan Slamet Ariyadi kemudian menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta. Pada tingkat pertama, gugatan belum dikabulkan sepenuhnya. Para penggugat kemudian mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Namun, pada 18 Februari 2026, majelis hakim PT TUN Jakarta mengabulkan gugatan para pembanding untuk seluruhnya. 

Dengan dibatalkannya SK tersebut, kepengurusan di bawah Fathan Subchi dinyatakan tidak sah secara hukum administrasi negara. Sebaliknya, pengadilan mengakui kepengurusan PB IKA PMII yang diajukan Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense