RM.id Rakyat Merdeka - Advokat Junaedi Saibih, yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) melakukan sujud syukur usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari tuntutan jaksa dalam perkara dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor) korporasi.
Dari pantauan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026) malam, Junaedi langsung sujud syukur usai ketua majelis hakim Efendi membacakan amar putusannya dalam perkara suap ini.
Dalam ruang sidang, sejumlah pengunjung yang merupakan kerabat dan kolega Junaedi, tampak bersorak diiringi tangisan haru atas putusan hakim tersebut.
Selanjutnya, hakim Efendi mengingatkan Junaedi kembali duduk di bangkunya untuk merampungkan pembacaan putusan.
Setelahnya, barulah Junaedi meluapkan kegembiraannya dengan memeluk tim advokat yang membelanya.
Adapun majelis hakim dalam putusannya menyatakan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah gagal membuktikan meeting of mind atau adanya kesepakatan perbuatan terdakwa Junaedi dalam perkara suap ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternaif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.
Baca juga : Hakim Vonis Bebas Advokat Junaedi Sabih di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," sambung hakim.
Hakim menyebut, Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal, hal ini terlihat dari alat bukti paspor Junaedi.
Hakim menyatakan, jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.
"Menimbang bahwa hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso," ujar hakim.
Selain itu, Hakim menyebut tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas.
"Padahal meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," kata hakim.
Hakim memandang, Junaedi tidak terlibat dalam percakapan rangkaian perbuatan suap dalam perkara ini.
Baca juga : Jaksa Tuntut Advokat Junaidi Sabih 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Selain itu, lanjut hakim, Junaedi juga dibayar dengan uang rupiah sebagai jasa fee advokatnya di Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), yang merupakan hak honorariumnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan barang bukti elektronik yang dibuktikan di persidangan, Terdakwa Junaedi Saibih tidak terlibat percakapan yang menyangkut adanya penyuapan atau tindakan pembelaan ke klien yang melanggar hukum," beber hakim.
Selanjutnya Hakim menyatakan, group Signal dengan nama anonim belum bisa membuktikan perbuatan suap Junaedi. Hakim pun berpendapat belum ada bukti jika Junaedi mengetahui rentetan pengurusan vonis lepas tersebut.
"Menimbang bahwa terkait adanya percakapan di Signal yang ditulis terdakwa yang menyatakan bahwa: 'Kita tidak hanya tahu hakim, tapi tahu hukum', tidak menunjukkan bahwa terdakwa Junaedi Saibih mengetahui atau turut serta dalam rangkaian perbuatan suap tersebut karena Percakapan tersebut terjadi setelah putusan lepas. Tidak ada satu pun fakta bahwa yang menyebutkan terdakwa Junaedi Saibih mengetahui rentetan perbuatan suap," imbuh hakim.
Hakim menyatakan tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di UI gugur dengan sendirinya karena dakwaan serta tuntutan tidak terbukti. Hakim memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan dan kemampuannya.
"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar hakim.
Hakim membebaskan Junaedi Saibih dari seluruh dakwaan jaksa, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Nikah Agung Surahman Di TMII
Sebelumnya, jaksa menuntut Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Junaedi Saibih terlibat melakukan penyuapan terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng. Adapun korporasinya yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Perbuatan suap sebesar Rp 40 miliar itu dilakukan secara bersama-sama koleganya sesama advokat, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, serta bersama perwakilan Wilmar Group, M. Syafei.
Selain itu, jaksa turut mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.