BREAKING NEWS
 

Perindo Ingatkan Soal Parliamentary Threshold

Parpol Senayan Harus Mematuhi Putusan MK

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 9 Maret 2026 06:40 WIB
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama Satrya Langkun. (Foto: Instagram/tamaslangkun)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUUXXI/2023 meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029. Perindo mengingatkan partai politik yang di parlemen memutuskan parliamentary threshold sesuai putusan MK atau diturunkan menjadi 4 persen.

Wakil Ketua Umum III DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama Satrya Langkun mengingatkan para pembuat undang-undang agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. 

Tama berharap, putusan MK harus segera diterapkan menjadi 4 persen harus dilakukan perubahan. Jika tidak diakomodasi, kata dia, produk hukum yang dihasilkan melalui Pemilu dinilai berpotensi menjadi cacat.

“Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi. Dalam putusan MK terakhir, parliamentary threshold 4 persen dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk mengubah hal tersebut,” kata Tama di Jakarta, Minggu (8/3/2026). 

Baca juga : BSI & Pegadaian Kelola Emas Capai 153,05 Ton

Aktivis antikorupsi itu menjelaskan, keberadaan Perindo bersama partai politik non-parlemen melakukan telah melakukan upaya mendesak panuruan PT untuk Pemilu 2029 melalui Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Tujuannya, mewakili sekitar 11,7 juta suara pada Pemilu sebelumnya yang dinilai hilang akibat penerapan PT sebesar 4 persen. 

“Ini bukan sekadar kepentingan partai politik. Ada 11,7 juta suara rakyat yang pada akhirnya tidak terwakili karena adanya parliamentary threshold,” ujarnya. Tama menyimpulkan secara umum bahwa PT sebesar 4 persen yang diterapkan pada pesta demokrasi lalu tidak konstitusional. 

“Maka dari itu, kita harus mendukung dan memantau agar angka 4 persen ini tidak kembali muncul dalam undang-undang yang baru,” tuturnya. 

Adsense

Tama menegaskan, jika putusan MK tidak diakomodasi dalam penyusunan undang-undang, maka produk hukum yang dihasilkan berpotensi bermasalah. “Kalau hal-hal yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi tidak dipatuhi dan tidak dijadikan pedoman dalam penyusunan undang-undang, maka produk hukum yang dihasilkan bisa menjadi cacat,” tegasnya. 

Baca juga : Transaksi BINA Lebaran Ditargetkan Rp 53 Triliun

Dia juga menyatakan Perindo siap jika Komisi II DPR membuka ruang diskusi dengan partai-partai non-parlemen untuk membahas persoalan parliamentary threshold. “Kami sangat siap berdiskusi. 

Kami akan menyiapkan konsep, gagasan, serta dasar-dasar argumentasi mengapa angka 4 persen dianggap inkonstitusional. Termasuk opsi tanpa parliamentary threshold atau bahkan hanya 1 persen, lengkap dengan kajian dan penelitiannya,” kata Tama. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Rizky meyakini ambang batas parlemen akan turun dari angka 4 persen pada Pemilu 2029 mendatang. “Perindo berkeyakinan bahwa parliamentary threshold akan berubah dan turun,” ujar Ferry di Jakarta, Minggu (8/3/2026). 

Menurut Ferry, DPR dan pemerintah diyakini akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXIII/2025 yang menegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah pada pemilu berikutnya. 

Baca juga : Ngeri, Kode QR Judol Marak Di Ruang Publik

Dia menilai penurunan ambang batas diperlukan untuk mencegah terjadinya disproporsionalitas dalam sistem pemilu, terutama terkait suara rakyat yang terbuang. 

“Ini penting untuk menjaga kedaulatan suara rakyat. Karena kita menggunakan sistem proporsional, maka sisa suara seharusnya tidak terbuang dan bisa terkonversi menjadi kursi,” jelasnya. 

Di sisi lain, wacana penurunan parliamentary threshold dinilai tidak mudah. Rencana perubahan ambang batas parlemen kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense