RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik mendorong Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tetap merekomendasikan posisi Polri berada di bawah Presiden.
Ketua Umum DPP Holistik M. Nur Latuconsina menyatakan, wacana reposisi institusi Polri harus dikaji hati-hati, komprehensif, dan tidak didasarkan pada respons sesaat terhadap dinamika politik atau kasus tertentu.
Menurutnya, reformasi Polri harus diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, bukan pada perubahan struktur yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam sistem ketatanegaraan.
"Secara konstitusional, Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden. Posisi ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari desain sistem presidensial yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan," terang Nur Latuconsina dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
DPP Holistik menilai, dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, garis komando yang jelas merupakan elemen penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Baca juga : FSPPB Siap Sampaikan Gagasan Ketahanan Energi Nasional Ke Presiden
Apabila Polri dipisahkan dari struktur eksekutif atau ditempatkan di bawah lembaga lain, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan serta potensi tarik-menarik kepentingan politik yang justru mengganggu independensi institusi.
Lebih lanjut, DPP Holistik menegaskan, persoalan utama yang dihadapi Polri saat ini bukanlah soal posisi kelembagaan, melainkan persoalan integritas, budaya organisasi, dan konsistensi penegakan hukum.
Reformasi, menurutnya, harus menyentuh aspek rekrutmen, promosi jabatan, sistem pengawasan internal dan eksternal, serta penguatan mekanisme akuntabilitas publik.
"Kita tidak boleh terjebak pada solusi struktural yang bersifat kosmetik. Yang dibutuhkan adalah pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan mentalitas aparat," katanya.
DPP Holistik juga mengingatkan, setiap perubahan terhadap posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan berpotensi memerlukan revisi regulasi strategis, bahkan amendemen terhadap aturan yang lebih tinggi.
Baca juga : Finalissima Tetap Di Qatar
Karena itu, dia meminta KPRP untuk bekerja objektif, berbasis kajian akademik, serta mempertimbangkan implikasi jangka panjang terhadap stabilitas nasional.
Dalam konteks pengawasan, DPP Holistik mendorong penguatan fungsi lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas serta optimalisasi peran DPR dalam menjalankan fungsi kontrol. Transparansi dalam penanganan perkara dan keterbukaan informasi publik dinilai sebagai langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Reformasi tidak identik dengan memindahkan posisi. Reformasi adalah soal memperbaiki sistem dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
DPP Holistik berharap KPRP dapat menjadi ruang konsolidasi gagasan yang konstruktif. Rekomendasi yang dihasilkan, menurut mereka, harus berpijak pada prinsip negara hukum dan semangat reformasi yang berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, DPP Holistik menilai momentum reformasi harus dimanfaatkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
Baca juga : Masa Depan Politik Iran Tanpa Khamenei
Namun, penguatan itu, kata mereka, harus tetap berada dalam koridor sistem presidensial yang telah menjadi fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia.
"Stabilitas kelembagaan dan pembenahan internal harus berjalan beriringan demi mewujudkan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.