RM.id Rakyat Merdeka - Transformasi digital telah mengubah cara anak-anak belajar, berinteraksi, dan mengonsumsi informasi. Internet bukan lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi juga menjadi ruang konsumsi baru bagi anak. Di dalam ruang digital tersebut, anak tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai konsumen digital yang menjadi target berbagai konten, iklan, hingga algoritma platform. Dalam konteks inilah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), sebuah regulasi yang bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Masifnya Konsumen Anak dalam Mengakses Ruang Digital
Lahirnya PP Tunas tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya risiko digital yang dihadapi anak-anak Indonesia. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menghadirkan banyak peluang, tetapi juga membawa ancaman serius seperti pornografi, kekerasan digital, perjudian daring, hingga eksploitasi data pribadi anak.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 89 persen anak berusia lima tahun ke atas di Indonesia telah menggunakan internet, sebagian besar melalui media sosial. Kondisi ini membuat anak-anak sangat rentan terhadap paparan konten berbahaya di ruang digital.
Indonesia bahkan pernah tercatat memiliki jutaan laporan konten pornografi anak dalam beberapa tahun terakhir, yang menunjukkan betapa seriusnya ancaman di dunia maya terhadap anak. Menurut laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama kurun waktu 2021-2024.
Selain itu, berdasarkan data BPS jumlah anak Indonesia mencapai sekitar 79,8 juta jiwa atau hampir 30 persen dari total penduduk, sehingga perlindungan konsumen anak di ruang digital harus menjadi prioritas nasional. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menghadirkan kerangka regulasi yang lebih komprehensif agar platform digital tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak sebagai pengguna.
Perlindungan Data Pribadi Anak: Melawan Algoritma Platform
Baca juga : DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital
PP Tunas membawa sejumlah terobosan penting yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan konsumen anak di ruang digital. Regulasi ini tidak hanya mengatur perilaku pengguna, tetapi juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mendesain platform yang aman bagi anak.
Salah satu substansi penting adalah klasifikasi usia dan pembatasan akses platform. Anak di bawah usia 13 tahun hanya dapat mengakses layanan berisiko rendah dan harus dengan persetujuan orang tua. Sementara remaja usia 13–15 tahun memiliki akses terbatas pada platform tertentu dengan pengawasan orang tua.
Selain itu, PP Tunas mewajibkan platform digital untuk menerapkan prinsip privacy by default bagi akun anak, menyediakan fitur parental control, serta melarang praktik profiling data anak untuk kepentingan komersial. pengumpulan data anak oleh platform digital sering kali digunakan untuk membangun profil perilaku pengguna. Melalui teknik yang dikenal sebagai profiling, platform dapat memetakan minat, kebiasaan, bahkan kerentanan psikologis anak.
Profil ini kemudian dimanfaatkan untuk menampilkan iklan yang sangat spesifik dan persuasif. Praktik tersebut menimbulkan persoalan etika yang serius, karena anak sebagai kelompok rentan belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami bahwa mereka sedang menjadi target strategi pemasaran digital yang sangat canggih.
Perlindungan data pribadi anak menjadi isu yang semakin krusial di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Anak-anak saat ini tidak hanya menjadi pengguna internet, tetapi juga menjadi subjek data yang sangat berharga bagi platform digital. Setiap aktivitas anak di ruang digital mulai dari pencarian, tontonan video, hingga interaksi di media sosial secara otomatis direkam dan diolah oleh algoritma platform. Data tersebut kemudian digunakan untuk mempersonalisasi konten, merekomendasikan video, hingga menargetkan iklan tertentu.
Baca juga : Trinovi Khairani Apresiasi PP TUNAS, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Dalam situasi ini, anak berpotensi menjadi objek eksploitasi ekonomi digital tanpa memiliki kemampuan yang cukup untuk memahami bagaimana data mereka dimanfaatkan. Regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menuntut platform digital untuk menerapkan prinsip privacy by default serta membatasi pengumpulan dan pemrosesan data anak. Ketentuan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menempatkan perlindungan data sebagai bagian dari hak dasar warga negara.
Memotong Akses Disinformasi di Ruang Digital Anak
Salah satu tujuan utama PP Tunas adalah memotong rantai paparan konten berbahaya dan disinformasi terhadap anak. Melalui klasifikasi usia, verifikasi akun, serta pengaturan konten berbasis risiko, anak tidak lagi bebas mengakses seluruh jenis platform tanpa pengawasan.
Paparan disinformasi kesehatan di ruang digital, misalnya, semakin meningkat. Informasi yang tidak terverifikasi mengenai obat, diet, atau gaya hidup sering beredar luas di media sosial dan dapat memengaruhi keputusan kesehatan anak maupun remaja.
Tidak hanya itu, ruang digital juga dipenuhi dengan berbagai bentuk promosi produk yang tidak selalu ramah anak. Paparan iklan produk berisiko seperti rokok atau produk adiktif di ruang digital masih menjadi persoalan serius. Menurut Global Youth Tobacco Survey (GYTS) yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO) sebanyak 36,2% pelajar usia 13-15 tahun di Indonesia terpapar iklan rokok dari media sosial. Oleh karena itu, Kemenkes juga harus urun rembug dalam mengkontrol iklan rokok di media digital melalui penerbitan peraturan petunjuk teknis/rekomendasi iklan rokok ke Komdigi untuk segera dilakukan take down.
Tanpa intervensi regulasi, algoritma tersebut cenderung memprioritaskan konten yang viral, bukan konten yang benar. Dalam ekonomi digital saat ini, anak-anak bukan hanya pengguna internet, tetapi juga menjadi target pasar yang sangat potensial. Platform digital memanfaatkan algoritma untuk mempersonalisasi konten dan iklan, termasuk kepada pengguna anak.
Baca juga : Dapat Becak Listrik Dari Prabowo, Tukang Becak Blitar Tak Lagi Pegal
Dengan membatasi akses anak terhadap platform berisiko tinggi serta memperkuat kontrol orang tua, PP Tunas diharapkan mampu mengurangi eksposur anak terhadap konten manipulatif, iklan berbahaya, maupun propaganda digital.
Kepatuhan Platform Digital Rendah
Langkah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu 04 Maret 2026 terhadap Meta Platforms dikarenakan faktor tingkat kepatuhannya dibawah 30% lebih rendah di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia. Hal ini merupakan sinyal penting bahwa negara mulai lebih serius menata ruang digital yang selama ini relatif longgar terhadap risiko bagi anak.
Sidak tersebut juga perlu dibaca dalam kerangka implementasi PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) yang menekankan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. PP Tunas memberikan landasan hukum agar perusahaan teknologi tidak sekadar beroperasi secara komersial, tetapi juga tunduk pada prinsip perlindungan anak, transparansi algoritma, serta mekanisme mitigasi risiko digital. Jika dijalankan secara serius, PP Tunas tidak hanya melindungi anak dari bahaya dunia maya, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan ramah bagi generasi masa depan.
Rio Priambodo
Sekretaris Eksekutif YLKI
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.