BREAKING NEWS
 

Perkara Ekspor CPO Dan Bahan Baku Migor

Kejagung Kembangkan Fakta Sidang Marcella Cs

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 15 Maret 2026 06:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penggeledahan di Kantor Ombudsman merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan fakta-­fakta yang terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat advokat Marcella Santoso dan pihak terkait lainnya. 

“Yang jelas, penuntut umum sudah mempelajari dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, serta bekerja bersama penyidik. Ini merupakan pengembangan perkara,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (13/3/2026). 

Anang menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat rekomendasi dari salah satu komisioner Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO. Rekomendasi tersebut diduga turut memengaruhi sejumlah putusan pengadilan. 

Rekomendasi itu, lanjutnya, menjadi pertimbangan dalam putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca juga : Persiapan Nyepi Dan Idul Fitri 2026, Gerindra Apresiasi Kesiapsiagaan Polri

“Ini kan dampaknya kemana-mana. Nanti akan kita dalami lebih lanjut karena proses penyidikan masih berjalan,” tuturnya. 

Dalam rangka pengembangan kasus tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, serta di kediaman mantan komisioner Ombudsman periode 2021–2026, YH, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik dari kedua lokasi tersebut. 

Adsense

“Ada dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2026). 

Penggeledahan dilakukan pada Senin (9/3/2026). Tim penyidik dari Gedung Bundar Kejagung terlihat menyelesaikan penggeledahan di Kantor Ombudsman sekitar pukul 17.05 WIB. 

Baca juga : PAN Ingatkan Pengurus Siap Dievaluasi & Dicopot

Sejumlah barang bukti dimasukkan ke dalam kontainer plastik dan dibawa menggunakan kendaraan operasional. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. 

Ketiga korporasi tersebut sebelumnya memperoleh vonis lepas (onslag) dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. 

Kejagung menduga rekomendasi Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO kemudian dimanfaatkan oleh pihak kuasa hukum korporasi untuk menggugat Menteri Perdagangan di PTUN Jakarta serta melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh pihak korporasi. 

Putusan PTUN tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar pertimbangan majelis hakim Tipikor dalam menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi tersebut. Belakangan, terungkap adanya dugaan suap terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. 

Suap diduga diberikan oleh tiga advokat, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi, dengan nilai mencapai 2,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar. 

Baca juga : Tenang, Stok Beras & Migor Aman Hingga Akhir Tahun

Dana tersebut diduga disalurkan melalui mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. 

Sebagian uang suap itu kemudian diduga mengalir kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Djuyamto selaku hakim ketua bersama hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, dengan tujuan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi terkait. 

Selain dugaan suap, para advokat tersebut juga diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense