RM.id Rakyat Merdeka - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup di Rest Area KM 62B dan KM 52B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Kebijakan diskresi Kepolisian ini diterapkan untuk mencegah penumpukan kendaraan yang dapat memicu kemacetan parah di jalur utama selama arus balik Lebaran.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, meminta masyarakat yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk mengatur manajemen waktu istirahat secara lebih matang.
Baca juga : Arus Balik Naik, Jasa Marga Buka-Tutup Rest Area Tol KM 62B Dan 52B Tol Japek
"Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol," tegas Rivan.
Guna menghindari kepadatan di Tol Cikampek, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk memanfaatkan sejumlah titik rest area alternatif berikut sebelum memasuki area padat:
- Dari arah Tol Cipularang (menuju Jakarta): Gunakan Rest Area KM 97B, KM 88B, atau KM 72B.
Baca juga : Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Sita Duit Rp 1 M dan Mobil
- Dari arah Tol Cipali (menuju Jakarta): Gunakan Rest Area KM 130B atau KM 101B.
Selain manajemen rest area, Jasa Marga juga mengingatkan kembali aturan tegas bagi angkutan logistik. Pengemudi kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih dilarang melintas di ruas tol selama periode 13–29 Maret 2026.
Larangan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR guna menjaga kelancaran sirkulasi lalu lintas sepanjang masa angkutan Lebaran 2026.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Siap Layani Energi Pemudik di Rest Area KM 57 Japek
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.