Dark/Light Mode

Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Sita Duit Rp 1 M dan Mobil

Senin, 16 Maret 2026 16:59 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 78.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar dan satu unit mobil dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan barang bukti uang dan mobil tersebut dari pihak terkait dalam perkara ini.

Penyitaan yang dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery (pemulihan aset) nantinya,” ungkap Budi melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan foto yang dibagikan kepada wartawan, mobil tersebut merupakan Mazda CX-5 berwarna hitam. Budi memastikan, penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini.

"Dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain, dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," tuturnya.

Baca juga : Gus Falah Apresiasi Hakim PN Batam Bebaskan ABK dari Tuntutan Mati

Terlebih, lanjut Budi, korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara.

"Tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia," ucap Budi. 

Sebelumnya, KPK telah menyita lima unit mobil dalam perkara dugaan suap ini. Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari hasil korupsi.

“Penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, ditambahkan Budi, mobil-mobil ini juga diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum DJBC dalam melakukan praktik dugaan korupsi.

Baca juga : Kasus Dugaan Suap Di Bea Cukai, KPK Sita 5 Mobil Operasional

“Baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai,” sambungnya.

Budi menyatakan, seluruh mobil itu telah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini. “Kendaraannya MPV ya,” ungkap Budi.

Berdasarkan foto yang dikirimkan KPK, kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Honda BR-V, dua unit Mitsubishi Xpander, satu unit Toyota Kijang Innova, serta satu unit Daihatsu Gran Max.

Dalam perkara dugaan suap importasi, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni, Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonanhan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Kemudian, John Field selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR.

Baca juga : OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Sita Mobil

John Field sempat melarikan diri saat OTT dan kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan usai diperiksa.

KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Asep Guntur, Kamis (5/2/2026) malam.

Kemudian, dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.