Sebelumnya
Menurut Asep, RS Polri Kramat Jati dipilih karena lokasinya dekat dengan kediaman Yaqut serta didukung peralatan dan dokter spesialis yang memadai. Lebih lanjut, Asep menegaskan, pengembalian Yaqut ke rutan dilakukan karena adanya agenda pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi kuota haji.
“Kalau ada pertanyaan mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali, yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep.
Dia mengatakan, akan segera menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus kuota haji, meski belum merinci apakah terkait penetapan tersangka baru atau hal lainnya.
Baca juga : Andhyka Muttaqin: Kebijakan Ini Relevan Di Situasi Global
Asep juga mengungkap alasan awal pengalihan status penahanan Yaqut. Ia menyebut yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit, mulai dari GERD akut hingga asma.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi,” ujarnya.
Kondisi tersebut diketahui saat KPK melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pengalihan status menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. “Juga mengidap asma,” imbuh Asep.
Baca juga : Mardani Ali Sera: Tidak Cukup Hanya Melakukan WFH ASN
Pengalihan status tahanan ini dikritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan mengirim spanduk satire berupa piagam penghargaan ke gedung KPK terkait kebijakan tersebut.
Boyamin mengatakan, piagam itu dimaksudkan sebagai pengingat bagi KPK. Ia menilai langkah pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah telah memicu kritik publik.
“Meskipun YCQ sudah balik ke Rutan KPK, namun banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi, sehingga dimaksudkan menjadi pengingat KPK untuk tidak mengulangi blunder yang tidak perlu dan merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,” ungkapnya, Selasa (24/3/2026).
Baca juga : Senayan Dukung Pemerintah Tunda Kirim Pasukan Ke Gaza
Ia juga menilai kebijakan tersebut sebagai preseden yang tidak lazim sejak KPK berdiri pada 2003. Menurutnya, pengalihan biasanya dilakukan dalam bentuk pembantaran karena sakit, bukan perubahan status menjadi tahanan rumah.
“Kalau kemudian pernah ditahan dan sehat, lalu dialihkan ke tahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem,” ujarnya.
Diketahui, KPK menahan Yaqut dalam kasus kuota haji pada Kamis (12/3/2026) malam. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.