Dark/Light Mode

Cemburu Sama Yaqut

Noel Ajukan Tahanan Rumah, Alasan Paskah & Kesehatan

Rabu, 25 Maret 2026 06:55 WIB
Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: Rizki Syahputra/rm.id)
Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: Rizki Syahputra/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan mengikuti jejak mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan itu berencana mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah. 

“Kami Tim PH (penasihat hukum) berencana mengajukan (tahanan rumah) atas permintaan keluarga,” ujar Pengacara Noel, Abdul Aziz, Senin (23/3/2026). 

Aziz menyebut, permohonan ini didasari alasan perayaan Paskah. Alasan lain, kondisi kesehatan Noel yang membutuhkan penanganan medis. 

“Menurut dokter, dia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit karena ada perawatan,” jelasnya. 

Baca juga : Indonesia Berpotensi Jadi Lumbung Pangan Dunia

Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah mengajukan permohonan rawat inap pada 10 Maret untuk tanggal 27 Maret. 

Aziz pun menilai, ada ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut, lantaran Noel tidak diberikan kesempatan seperti Yaqut.

“Dasarnya hak dan harusnya dikabulkan berdasarkan equality before the law,” tegasnya. 

Permohonan pengalihan status tahanan itu rencananya akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah berakhir. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kewenangan terkait penahanan Noel saat ini berada di tangan majelis hakim. 

Baca juga : Gerindra Ingatkan Masyarakat, Lebaran Momentum Menjaga Persatuan

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/3/2026). 

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Noel turut serta dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Noel disebut turut diperkaya sebesar Rp 70 juta. 

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari salah satu terdakwa, Irvian Bobby Mahendro. 

Sidang pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026). 

Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain dalam perkara ini, di antaranya Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker dan K3, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya. 

Baca juga : Mualem: Zulfadhli Mampu Mengorkestrasi Legislatif

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa menerima uang hasil pemerasan secara bertahap sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025. Pada periode Januari 2021– April 2024, jumlah yang diterima mencapai Rp 3,81 miliar. 

Kemudian pada Mei–Oktober 2024 sebesar Rp 1,95 miliar, dan pada November 2024–Agustus 2025 sebesar Rp 758,9 juta. 

Uang tersebut kemudian dibagi-­­bagikan kepada para terdakwa, termasuk Noel yang disebut menerima hingga Rp 3 miliar dari Irvian Bobby Mahendro. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.