BREAKING NEWS
 

Diperiksa Perdana Usai Kembali Ditahan KPK, Yaqut: Minal Aidin...

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 25 Maret 2026 13:38 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah ia kembali menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2026), Yaqut tiba sekitar pukul 13.15 WIB.

Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan terborgol, serta membawa map berwarna biru. Setibanya di lokasi, Yaqut sempat menyampaikan ucapan Idul Fitri.

“Mohon maaf lahir dan batin, minal aidzin walfaizin. Ja’alanallahu wa iyyakum minal aidin wal faizin,” ujar Yaqut.

Baca juga : Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Alhamdulillah Lebaran Bisa Sungkem ke Ibu

Ucapan tersebut bermakna doa agar Allah menjadikan umat termasuk orang-orang yang kembali fitrah (suci) dan meraih kemenangan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada hari yang sama.

“Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ,” kata Budi dalam keterangannya.

Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan langkah cepat penyidik untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Adsense

“Pemeriksaan ini juga diperlukan untuk mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini,” ujarnya.

Baca juga : KPK Akan Kembali Tahan Yaqut di Rutan, Masih Tunggu Hasil Cek Kesehatan

Diketahui, KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, menyusul permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Namun, pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan. Sebelum penahanan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Saat itu, Yaqut mengaku bersyukur masih sempat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut terjadi pada 2023 hingga 2024.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Hadirkan SPBU Modular, Solusi Urai Kemacetan di Jalur Mudik

Kuota haji diduga diatur dengan imbalan fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji, yang kemudian dibebankan kepada jemaah dalam biaya paket.

KPK menduga Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz memiliki peran dalam pengaturan kuota tersebut, dengan aliran fee kepada keduanya. Namun, nilai pasti aliran dana tersebut belum dirinci.

Keduanya disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut telah membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambilnya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara itu, Gus Alex mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu mengungkap perkara secara terang. Ia juga mengklaim tidak menerima perintah dari Yaqut dalam kasus tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense