Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Alhamdulillah Lebaran Bisa Sungkem ke Ibu
Selasa, 24 Maret 2026 10:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan usai kembali dialihkan dari tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Dia dikawal petugas Kepolisian dan petugas pengawal tahanan KPK.
Yaqut mengakui, pengalihan menjadi tahanan rumah ini merupakan permohonan dari keluarganya. Dia pun bersyukur bisa berlebaran bersama keluarga.
"Iya, Alhamdulilah, saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pagi.
Baca juga : Alhamdulillah, Harga BBM Tidak Akan Naik
Sebelumnya, dia menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) lalu. Pengalihan status penahanannya atas permohonan pihak keluarganya pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan merujuk Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, kabar mengenai ketiadaan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih diungkapkan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Baca juga : Kemenhub Lepas Angkutan Motor Gratis Lebaran Rute Pasar Senen-Lempuyangan
Silvia menyampaikan hal itu usai menjenguk suaminya yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada hari Lebaran, Sabtu (21/3/2026) siang. Kata dia, Noel bercerita bahwa Yaqut tidak diketahui keberadaannya.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," kata Silvia.
"Sampai hari ini (Yaqut) nggak ada," tambahnya.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut dalam kasus kuota haji pada Kamis (12/3/2026) malam lalu.
Baca juga : Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Rejang Lebong Pakai Jurus Mingkem
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lima hari berikutnya, KPK menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks Staf Khusus (Stafsus) Menag periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Selasa (17/3/2026) siang.
KPK menahan Gus Alex di Rutan KPK Cabang Gedung C1 (KPK lama). Gus Yaqut dan Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya