BREAKING NEWS
 

KPK Hormati Laporan MAKI Ke Dewas Terkait Pengalihan Penahanan Yaqut

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 25 Maret 2026 19:37 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas).

Laporan tersebut terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Budi menilai, laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan dan menjaga akuntabilitas KPK.

Dia memastikan, proses yang dilakukan KPK terkait perubahan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag) tersebut sudah sesuai ketentuan.

"Kami meyakini Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," tuturnya.

Budi juga memastikan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," tutupnya.

Baca juga : OJK Pastikan Fundamental Perbankan Tetap Solid Di Tengah Tekanan Global

Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengucapkan terima kasih atas laporan yang dilayangkan MAKI tersebut.

“Karena bagi saya pribadi pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat dalam hal ini MAKI terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan,” ujar Asep saat dikonfirmasi.

“Yang terpenting, laporan tersebut disampaikan melalui saluran yang benar, dalam hal ini ke Dewas KPK,” imbuhnya.

Sekadar latar, MAKI melaporkan lima pimpinan KPK; Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ke Dewas.

"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).

Boyamin menjelaskan, para pimpinan KPK dilaporkan lantaran membiarkan adanya dugaan intervensi dalam pengalihan penahanan Yaqut.

Adsense

“Mereka juga tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," tuturnya.

Sementara Jubir KPK dilaporkan karena memberikan pernyataan yang membuat permasalahan semakin keruh.

Baca juga : Geopolitik Indonesia: Gerakan Non Blok Bebas Aktif Untuk Menegakkan Perdamaian Dunia

Pernyataan jubir yang disoroti adalah yang menyatakan Yaqut tidak dalam kondisi sakit saat dijadikan tahanan rumah.

“Jubir KPK memberikan jawaban yang membuat pernyataan makin runyam, yaitu pengalihan bukan karena sakit dan tahanan lain diperbolehkan mengajukan pengalihan penahanan,” ucap Boyamin.

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dilaporkan karena diduga melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqut tak sesuai prosedur.

Diketahui, KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Saat digiring ke Rutan KPK pada Selasa (24/3), Yaqut mengaku bersyukur masih sempat berlebaran bersama keluarga.

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca juga : Pantau Arus Balik Lebaran, Kapolri Minta Petugas Beri Pelayanan Maksimal

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Yaqut dalam dugaan rasuah ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense