Dalam forum yang diselenggarakan di Ditpolhukam BRIN pada tahun 2024 yang membahas terkait reformasi sektor publik, saya pernah menjelaskan bahwa ketergantungan pada pekerjaan sektor publik dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan sektor swasta yang pada akhirnya juga akan berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi secara multidimensional. Di Indonesia, sektor publik seringkali menjadi pilihan utama bagi tenaga kerja terdidik karena dianggap lebih stabil dan memberikan jaminan sosial yang lebih baik. Namun, akibatnya, ini menciptakan brain drain di sektor swasta, ketika talenta-talenta terbaik lebih memilih bekerja di sektor publik daripada mengembangkan usaha atau berinovasi di sektor swasta.
Implikasi dari yang ingin saya sampaikan adalah bahwa bekerja di sektor publik tidaklah salah. Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bukanlah sebuah aib. Kita harus akui bahwa birokrasi kita hari ini masih “masih kurang produktif” dan “kurang efisien.” Saya harus jujur mengucapkan itu, karena kita tidak pernah membenahi persoalan sistemik dalam reformasi birokrasi kita yaitu membenahi persoalan yang paling mendasar, yaitu perlu perencanaan strategis PNS secara nasional dan validitas kebutuhan ASN per instansi berdasarkan beban kerja, termasuk perlu merumuskan standar kompetensi PNS yang akuntabel.
Artinya apa? Selama rekrutmen CASN masih dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil organisasi dan kapasitas keuangan negara, maka ekspansi birokrasi akan terus berlangsung secara tidak terkendali. Pada akhirnya mereproduksi inefisiensi dan rendahnya produktivitas sektor publik. Ironisnya, problematika itu bisa berulang kembali. Maka, meminjam konsep dari Parkinson’s Law, birokrasi seringkali tumbuh menjadi semakin gemuk, tetapi tidak otomatis menjadi lebih produktif.
Hari ini, di media sosial publik sedang membahas soal kepastian rekrutmen CASN 2026. Memang perbincangan itu menjadi topik yang hangat setelah penerimaan CASN tahun 2025 ditiadakan. Jawaban Pemerintah memang bisa diterima publik yaitu sedang menuntaskan seluruh tahapan seleksi yang telah dimulai tahun lalu, guna menghindari tumpang tindih dalam proses pengangkatan ASN. Belum lagi, memang pada awal 2025, birokrasi juga mengalami “culture shock” pascaterbitnya Inpres 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 (KemenPAN-RB, 2025)
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Hadirkan 19 Titik Serambi MyPertamina di Jalur Wisata
Meskipun CASN 2025 ditunda atas alasan efisiensi anggaran, sebagai percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah yaitu Makan Bergizi Gratis, pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sekitar 30.018 kader SPPI, untuk nantinya menjadi SDM di setiap dapur MBG (Unhan, 2025).
Hari ini, kabar penundaan CASN 2026 kembali mencuat dengan alasan yang relatif serupa: efisiensi anggaran di tengah tekanan fiskal yang tidak sepenuhnya terlepas dari dinamika geopolitik global. Selain itu, pemerintah juga mempercepat rekrutmen 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari akselerasi program prioritas. Di titik inilah, publik wajar mengajukan satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kebijakan ini telah ditopang oleh perencanaan teknokratik yang matang?
Dinamika Birokrasi
Kalau kita berkaca lewat realita persoalan hari ini, sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kini berada di persimpangan nasib. Mereka yang sebelumnya dihadirkan sebagai solusi atas kebutuhan tenaga pelayanan publik, justru dihadapkan pada ancaman pemberhentian akibat ketentuan batas maksimal belanja pegawai. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin dari rapuhnya perencanaan kebijakan kepegawaian kita.
Dilema serupa juga mengemuka di berbagai daerah. PPPK yang menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara, pada praktiknya tidak sepenuhnya memperoleh jaminan kesejahteraan yang layak. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang harus menerima kenyataan pahit: dirumahkan, atau tetap bekerja dengan penghasilan yang jauh dari standar upah minimum regional. Dalam banyak kasus, gaji yang diterima hanya berkisar ratusan ribu rupiah, angka yang nyaris mustahil untuk menopang kehidupan yang layak.
Baca juga : Generasi Perang Di Simpang Jalan
Di titik inilah paradoks itu menjadi nyata. Negara, melalui kebijakannya, mengakui mereka sebagai bagian dari ASN, namun pada saat yang sama gagal memastikan perlindungan ekonomi minimum yang seharusnya melekat pada status tersebut. Jangankan menjadi instrumen penguatan layanan publik, skema PPPK justru berisiko menciptakan lapisan baru pekerja negara yang rentan dan termarjinalkan.
Pada akhirnya, esensi dari berjalannya suatu pemerintahan tidak pernah lepas dari amanat konstitusi: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, frasa “memajukan kesejahteraan umum” kerap kali berhenti sebagai jargon normatif, tanpa diterjemahkan secara utuh dalam praktik kebijakan.
Pemerintah perlu kembali menegaskan kepada publik ihwal kepastian rekrutmen CASN 2026. Kepastian ini penting bukan semata untuk meredam riak tekanan publik, melainkan untuk menempatkan rekrutmen aparatur negara sebagai instrumen strategis dalam menjamin keberlangsungan pelayanan publik di tengah kompleksitas persoalan birokrasi hari ini.
Dalam kerangka itu, rekrutmen CASN semestinya tidak dipahami sebagai rutinitas administratif tahunan, apalagi sekadar formalitas untuk mengisi kekosongan organisasi. Lebih dari itu, harus dirancang sebagai proses seleksi yang mampu menghadirkan kompetensi nyata, kompetensi yang berkelindan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik secara konkret.
Penataan
Baca juga : Man City Tempel Arsenal, Villa dan Liverpool Menang
Dalam konteks penataan kebutuhan aparatur negara, peran Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara menjadi krusial. Keduanya dituntut melakukan terobosan dalam menghitung kebutuhan riil aparatur, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Pendekatan yang digunakan tidak lagi dapat bersifat agregatif, melainkan harus berbasis analisis jabatan dan analisis beban kerja yang terukur.
Oleh karena itu, pembenahan sistem perencanaan kebutuhan aparatur menjadi agenda yang tidak dapat ditunda. Tanpa pemetaan yang presisi, rekrutmen berisiko hanya menjadi pengulangan pola lama: menambah jumlah, tetapi tidak menyelesaikan masalah. Pada titik ini, arah kebijakan menjadi terang. Rekrutmen CASN harus bergerak dari sekadar memenuhi formasi menuju memenuhi kebutuhan. Sebab, pada akhirnya, esensi dari kehadiran negara dalam birokrasi terletak pada satu hal yang paling mendasar: kemampuannya untuk melayani.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.