Dark/Light Mode

Dr. Saring Suhendro

Redenominasi dan Potensi Risiko Administrasi Fiskal

Senin, 1 Desember 2025 07:42 WIB
Dr. Saring Suhendro Redenominasi dan Potensi Risiko Administrasi Fiskal

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana redenominasi kembali mengemuka setelah pemerintah memasukannya ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029. Setiap kali isu pemangkasan tiga nol muncul, publik cenderung membayangkannya secara sederhana: harga bakso Rp 25.000 menjadi Rp 25, atau uang Rp 1.000 menjadi Rp 1 baru. Padahal, persoalan utamanya bukan pada tiga nol yang hilang. Lebih dari itu, sistem keuangan negara harus menanggung seluruh konsekuensinya.

Di permukaan, redenominasi tampak seperti upaya merapikan angka. Namun, dalam kacamata fiskal, perubahan kecil pada pecahan uang dapat mengguncang fondasi administrasi yang menopang kerja negara, dari pusat hingga desa.

Manusia & Administrasi Publik

Di luar Jakarta, di kantor pemerintahan yang sepi, redenominasi akan hadir dalam bentuk pekerjaan sehari-hari. Bayangkan, seorang Bendahara Pengeluaran di Puskesmas di wilayah perdesaan. Ia terbiasa menelusuri nota, mencocokkan selisih rupiah, dan memastikan SPJ tidak menyisakan kesalahan. Ketika nominal berubah, tugas itu tidak hanya berganti angka, tetapi juga mengubah seluruh pola kerja: format laporan harus disesuaikan, harga barang perlu ditafsir ulang, dan semua nilai lama–baru harus konsisten dalam satu periode pembukuan.

Satu koma salah tempat, satu digit terlewat, dan laporan keuangan berubah makna. Kesalahan kecil seperti itu dapat berujung pada catatan audit. Padahal, yang dihadapi hanyalah perubahan teknis yang datang terlalu cepat. Operator BOS, petugas UPK kecamatan, hingga staf keuangan desa akan menghadapi risiko serupa. Bertahun-tahun, mereka bekerja dalam pola yang sama. Begitu nilai uang berubah, ritme itu harus diulang dari awal.

Di mata publik, redenominasi adalah urusan kabinet. Namun di meja-meja kerja itulah kebijakan ini benar-benar berlangsung.

Biaya Fiskal yang Sering Terlupakan

Pertanyaan pentingnya bukan lagi “berapa nol yang dipangkas”, tetapi “berapa biaya negara yang dikeluarkan untuk memotong nol tersebut?”. 

Redenominasi mewajibkan perubahan total pada infrastruktur fiskal. Semua Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) harus disusun ulang dengan denominasi baru. 

Baca juga : Ditregident Polri Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi Lalu Lintas

Di level Pemerintah Daerah, ribuan item dalam DIPA perlu dikonversi. Satu kali saja salah hitung, bisa menggagalkan verifikasi anggaran.

Sistem OMSPAN, SAKTI, SIPD, serta infrastruktur perpajakan seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Billing (yang kini terhubung dalam arsitektur Coretax) harus dimodifikasi. Ribuan aplikasi turunan di daerah, mulai dari modul penatausahaan hingga sistem pengadaan, juga butuh pembaruan.

Pada sisi regulasi, ribuan Perda, Pergub, dan Perwal/Perbup mengenai tarif pajak dan retribusi harus disesuaikan. Nilai seluruh aset pemerintah seperti tanah, gedung, kendaraan, hingga jalan harus dikonversi dalam neraca. Dokumen pengadaan, RAB proyek, dan kontrak layanan mesti ditulis ulang.

Biaya terbesar bukan pada pencetakan uang baru, tetapi pada perubahan sistem yang harus dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Dalam praktik fiskal, redenominasi bukan sekadar memotong nol, melainkan mengubah cara aparat membaca, menuliskan, dan menjalankan administrasi keuangan negara.

Kebingungan Administratif

Ekonom sering menyoroti risiko inflasi psikologis. Namun, dari perspektif fiskal, kekhawatiran yang lebih nyata adalah administrative confusion atau kebingungan administratif, yaitu ketika sistem berubah sebelum manusia siap.

Redenominasi mempengaruhi cara membaca nilai pada kuitansi, menilai harga barang, menuliskan angka dalam laporan, hingga menghitung pajak. Tidak sulit membayangkan operator BOS yang menafsir Rp 15 sebagai Rp 15.000  dan berujung temuan audit. 

Baca juga : Electronic City Genjot Inovasi dan Kolaborasi di Usia ke-24

Rekonsiliasi akhir tahun yang selama ini sudah rumit, akan menjadi lebih menantang karena harus memastikan konsistensi nilai lama dan baru dalam satu siklus.

Di sisi perpajakan, dasar pengenaan pajak juga berubah. Kesalahan input terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena kebiasaan administratif yang dipaksa berubah mendadak. Biaya untuk memperbaiki kekeliruan itu bisa menjadi lebih besar dibanding manfaat penyederhanaan nominal.

Tak Menjawab Masalah Hari Ini 

Benar bahwa redenominasi memiliki manfaat jangka panjang. Dokumen keuangan akan menjadi lebih rapi, transaksi digital menjadi lebih efisien, dan persepsi psikologis terhadap rupiah membaik. Namun, manfaat itu tidak menjawab persoalan fiskal yang dihadapi hari ini.

Redenominasi tidak meningkatkan pendapatan negara. Tidak memperbaiki tax ratio. Tidak menurunkan defisit. Tidak memperkuat daya beli. Juga tidak menjawab isu mendesak seperti harga pangan, lapangan kerja, dan layanan sosial.

Ketika ruang fiskal menyempit, belanja wajib naik, TKD menurun, dan likuiditas daerah tertekan, redenominasi bukanlah prioritas. Setiap rupiah yang dipakai untuk transisi adalah rupiah yang tidak dapat dialokasikan untuk kesehatan atau pendidikan.

Masa Transisi & Risiko Inflatoir

Mengingat sistem fiskal yang begitu kompleks, redenominasi idealnya tidak berlaku segera setelah diundangkan. Negara membutuhkan masa transisi dua hingga tiga tahun untuk menyesuaikan APBD/APBN, DIPA, sistem OMSPAN–SAKTI, SIPD, Coretax, serta regulasitarif dan standar biaya. Tanpa jeda ini, beban koreksi fiskal bisa berlipat dan meningkatkan risiko ketidakteraturan administrasi.

Risiko inflatoir juga memiliki implikasi fiskal. Ketika persepsi harga terganggu, harga barang dan jasa pemerintah yang menjadi dasar RAB dan standar biaya dapat melonjak secara tidakrasional. Karena itu sosialisasi yang intensif, bertahap, dan lintas budaya bukan hanya fungsi komunikasi publik, tetapi juga menjadi instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas harga dan ketertiban administrasi belanja negara.

Baca juga : Redenominasi Rupiah Butuh Sosialisasi Dan Waktu Transisi

Redenominasi adalah bagian dari modernisasi ekonomi, yang hanya layak dilakukan ketika fondasi fiskal, birokrasi, dan persepsi publik benar-benar siap. Jika tidak, redenominasi akan berubah menjadi kosmetik kebijakan yang justru menambah simpul pekerjaan, tanpa memberi solusi atas persoalan fiskal yang nyata.

Negara tidak cukup menyiapkan uang baru. Negara harus menyiapkan manusianya, sistemnya, dan ketenangan publiknya. Sebab dalam kebijakan apa pun yang menyentuh uang, angka boleh berubah, tetapi rasa aman rakyat tidak boleh terganggu. Rupiah boleh disederhanakan, tetapi sistem fiskalnya tidak boleh ikut menjadi rentan.


Penulis adalah Pengamat Keuangan Publik Universitas Lampung (Unila), Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Lampung Periode 2025-2028

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.