BREAKING NEWS
 

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal, KPK Siapkan SP3

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 13 April 2026 21:42 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya telah memastikan informasi meninggalnya Siman Bahar, meski masih menunggu kelengkapan administrasi berupa surat keterangan kematian.

“Informasi meninggal dunia sudah bisa kami pastikan. Namun, kami tetap membutuhkan administrasi pendukung,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, secara hukum, penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia akan dihentikan. Meski demikian, prosedur administratif tetap harus dipenuhi sebelum SP3 diterbitkan.

Baca juga : Garap Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, KPK Telusuri Penerimaan Uang

“Kalau tersangka meninggal dunia, demi hukum pasti dilakukan SP3. Tapi administrasinya tetap kami lengkapi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Diketahui, Siman Bahar merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 100,7 miliar.

Adsense

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.

Sebelumnya, Siman Bahar sempat memenangkan praperadilan atas penetapan tersangkanya pada Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Hasil Liga Europa: Aston Villa Menang, Porto Ditahan Forest

Namun, pada Juni 2023, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Karena kondisi kesehatan, penahanan terhadap Siman Bahar belum dilakukan hingga akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.

Dalam perkara yang sama, KPK juga telah memproses hukum pihak lain, yakni mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Dody pada Oktober 2023.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2024.

Baca juga : Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan BBM, Isi Wajar Hingga Tangki Penuh

Hakim menyatakan, Dody bersama Siman Bahar dan sejumlah pihak lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense