BREAKING NEWS
 

Jelang Hari Kartini, Saatnya Negara Buka Bottleneck Perlindungan PRT

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 15 April 2026 21:28 WIB
Rinawati Prihatiningsih, pengusaha, Co-Owner dan President Commissioner PT Infinitie Berkah Energi, serta Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia. Foto: EMPOWER Indonesia

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menyatakan DPR saat ini menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Istana terkait kelanjutan pembahasan RUU PPRT.

Desakan tersebut mengemuka menjelang peringatan Hari Kartini, Selasa (15/4/2026). “Ya, bola sekarang ada di tangan Presiden,” kata Eva Kusuma Sundari.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai momentum Hari Kartini seharusnya menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap perempuan tidak cukup diwujudkan melalui simbol dan perayaan semata, tetapi juga melalui keputusan nyata yang melindungi pekerja rumah tangga, yang selama ini bekerja di ruang personal namun kerap belum memperoleh perlindungan yang memadai.

Baca juga : Jelang Bali Kemala Run 2026, Ketua Panitia Terjun Langsung Matangkan Persiapan

Dukungan terhadap pengesahan aturan ini juga datang dari kalangan dunia usaha. Rinawati Prihatiningsih, pengusaha, Co-Owner dan President Commissioner PT Infinitie Berkah Energi, serta Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia, menegaskan bahwa dari perspektif pemberi kerja, kejelasan aturan justru dibutuhkan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan bermartabat.

“Menjelang Hari Kartini, kita diingatkan bahwa penghormatan terhadap martabat perempuan harus hadir dalam kebijakan yang nyata. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga tidak seharusnya terus tertahan dalam ketidakjelasan. Dari perspektif pemberi kerja, kepastian hukum bukan beban, melainkan fondasi hubungan kerja yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan,” ujar Rinawati Prihatiningsih.

Adsense

Rinawati menambahkan, Indonesia tidak bisa terus berbicara mengenai ekonomi inklusif, pemberdayaan perempuan, dan pertumbuhan yang berkeadilan.

Baca juga : Pembangunan Hampir Selesai, Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2026

Sementara pekerja rumah tangga yang menopang banyak keluarga serta memungkinkan produktivitas ekonomi tetap berjalan, belum memperoleh perlindungan hukum yang layak.

Menurut dia, di tengah komitmen pemerintah untuk melakukan debottlenecking terhadap berbagai hambatan strategis, Presiden diharapkan segera menerbitkan Surpres RUU PPRT agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga tidak terus tertahan oleh proses yang berkepanjangan.

Ia menegaskan, penerbitan Surpres akan menjadi sinyal penting bahwa komitmen terhadap keadilan tidak berhenti pada pidato, tetapi diwujudkan melalui keputusan konkret.

Baca juga : Jembatan Garuda Merah Putih Gantikan Sasak Rapuh, Akses Warga Boyolali Lancar

“RUU PPRT bukan isu pinggiran, melainkan ukuran keseriusan negara dalam melindungi pekerja yang selama ini rentan dan terlalu lama diabaikan,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, menegaskan agar proses pengesahan tidak berhenti pada pernyataan semata.

“Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan,” kata Lita Anggraini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense