RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser film, AW, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga mengelola aset milik terpidana korupsi Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
“Pada hari ini telah ditetapkan tersangka AW dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana suap oleh terpidana Zarof Ricar,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan antara Zarof Ricar dan AW dalam proyek film berjudul “Sang Pengadil”.
Sejak proyek tersebut, keduanya diketahui menjalin komunikasi intens. Pada 2025, AW diduga menerima penitipan sejumlah aset milik Zarof di kantornya, di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca juga : Selesaikan Musda, Hanura Papua Selatan Siap Hadapi Pemilu 2029
Aset tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, deposito, sertifikat tanah, sertifikat kebun kelapa sawit, hingga emas batangan.
Syarief menambahkan, AW diduga mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan patut menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar,” tuturnya.
Dalam penggeledahan di kantor AW, penyidik juga menemukan berbagai dokumen kepemilikan aset yang diduga milik Zarof Ricar.
Kejagung turut memamerkan sejumlah aset-aset tersebut, yang meliputi uang tunai belasan miliar rupiah, logam mulia, serta berbagai dokumen kepemilikan aset seperti sertifikat tanah, bangunan, hingga kebun kelapa sawit.
Baca juga : Diversifikasi Pasokan Energi Menjaga Stabilitas Nasional
Dari pantauan di lokasi, uang tunai yang ditampilkan terdiri dari berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu, penyidik juga memperlihatkan emas batangan serta tiga boks kontainer berisi dokumen sertifi kat, termasuk sertifikat tanah dan kebun kelapa sawit.
Syarief menyebut, nilai uang tunai yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 miliar hingga Rp 12 miliar, belum termasuk nilai aset lainnya, seperti emas dan dokumen kepemilikan.
Zarof Ricar saat ini tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah MA menolak kasasinya pada November 2025. Selain pidana penjara, Zarof juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga : Top, Laba Bersih BTN Tumbuh Double Digit
Asetnya berupa uang tunai sekitar Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram, juga dirampas negara.
Kejagung terus mengembangkan perkara ini, termasuk menjerat Zarof dalam kasus TPPU serta dugaan suap lain terkait penanganan perkara di tingkat pengadilan tinggi dan MA.
Dalam pengembangan tersebut, penyidik juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka, termasuk seorang advokat dan kliennya, yang diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.