RM.id Rakyat Merdeka - Setelah menunggu lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) PPRT.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Momentum bersejarah tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini yang sarat makna perjuangan emansipasi dan perlindungan hak-hak perempuan. Ketua DPR Puan Maharani memimpin langsung pengesahan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.
Baca juga : UU PPRT Disahkan, F-PKB MPR RI : Ini Amanah dari UUD 1945
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya, menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU ini pertama kali diperjuangkan.
Pengesahan UU PPRT tidak lepas dari rangkaian komunikasi intensif antara Pemerintah dan kalangan buruh. Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT, perampasan aset, pembentukan Satgas PHK, serta evaluasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih mendalam yang melibatkan sejumlah tokoh penting diantaranya Andi Gani Nena Wea, Jumhur Hidayat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca juga : Beniyanto Tamoreka Apresiasi Penataan Tambang, Perkuat Tata Kelola Minerba
Diskusi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah percepatan pengesahan regulasi yang dinilai krusial bagi perlindungan pekerja.
Dalam keterangannya, Andi Gani menyampaikan rasa syukur atas disahkannya UU PPRT yang telah lama dinantikan oleh kalangan pekerja.
"Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak. Kami mengapresiasi langkah cepat Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh," kata Andi Gani dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Baca juga : Wapres Sambut Kepulangan Presiden Prabowo Usai Rampungkan Diplomasi Di Eropa
Ia menambahkan, pengesahan UU PPRT menjadi bukti bahwa dialog antara Pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
"UU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Kami berharap implementasinya nanti benar-benar efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.