BREAKING NEWS
 

Jemaah Bergerak Ke Makkah, Saudi Ancam Sanksi Berat Haji Ilegal

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Kamis, 30 April 2026 14:15 WIB
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha (ketiga kiri). [Rusma/Rakyat Merdeka/RM.id]

RM.id  Rakyat Merdeka -  

Laporan Muhammad Rusmadi Dari Tanah Suci Makkah

Pergerakan jemaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah mulai berlangsung pada Kamis (30/4/2026), seiring rampungnya rangkaian ibadah di Kota Madinah.

Di tengah suasana haru keberangkatan, otoritas Arab Saudi kembali menegaskan larangan keras pelaksanaan haji tanpa visa resmi, disertai ancaman sanksi berat bagi pelanggar. Sebanyak 360 jemaah kelompok terbang (kloter) YIA 1 menjadi bagian dari rombongan awal yang bergerak ke Makkah setelah menuntaskan program Arbain di Masjid Nabawi.

Baca juga : Gelombang I Petugas Haji Tiba Di Makkah, Siap Sambut Jemaah Haji

Ketua Kloter YIA 1, M Qomaruzzaman, memastikan, seluruh jemaah dalam kondisi lengkap dan siap melanjutkan rangkaian ibadah. “Alhamdulillah, jumlah jemaah kami tetap utuh, 360 orang. Semuanya dalam kondisi fit dan siap melanjutkan perjalanan suci ini ke Baitullah,” ujar Qomaruzzaman sebelum keberangkatan, Kamis (30/4/2026).

Selama berada di Madinah, para jemaah merasakan kemudahan beribadah berkat akomodasi yang dekat dengan Masjid Nabawi. Kedekatan tersebut sangat membantu, terutama bagi jemaah lanjut usia, untuk menunaikan shalat berjamaah secara konsisten hingga menuntaskan Arbain.

“Rasanya sangat tenang di sini. Bisa setiap saat menyapa dan merasa dekat dengan Rasulullah di Nabawi adalah anugerah terbesar bagi kami sebelum berjuang di Makkah nanti,” katanya.

Rombongan dijadwalkan mengambil miqat di Dzulhulaifah (Bir Ali) untuk berniat ihram sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Makkah. Petugas kloter terus mengingatkan jemaah menjaga kondisi fisik, terutama di tengah suhu udara yang cukup tinggi.

Baca juga : Harga Pertamax Tidak Naik, Migrasi Ke BBM Subsidi Harusnya Tidak Terjadi

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan menjelang puncak musim haji. Karena itu pula, ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, hanya jemaah dengan visa haji resmi yang diizinkan memasuki Makkah.

“Siapa pun yang tidak memiliki visa haji tidak diperkenankan masuk ke Makkah untuk pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya ditemui di Makkah, Kamis (30/4/2026).

Adsense

Dia menegaskan, visa ziarah, turis, maupun jenis visa lain tidak dapat digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi juga memperkuat penjagaan di berbagai akses menuju Makkah untuk mencegah masuknya jemaah nonprosedural. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berkonsekuensi serius.

Jemaah yang berhaji tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 5 hingga 10 tahun.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Perkuat Mitigasi & Koordinasi Hadapi Ancaman Kemarau Panjang

Sanksi juga menyasar pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal. Denda hingga 100.000 riyal dapat dijatuhkan, disertai ancaman pidana. Bahkan, hotel atau penyedia akomodasi yang menampung jemaah nonprosedural turut terancam hukuman serupa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense