RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi, menerima uang dari importir. Salah satunya, dari PT Blueray.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan inilah yang didalami penyidik saat memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi kasus dugaan suap importasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari PT BR dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/5/2026).
“Termasuk nanti dari fakta yang muncul dalam persidangan itu juga akan ditelaah oleh JPU yang kemudian nanti akan diintegrasikan informasi dan keterangan baik dari persidangan maupun dari fakta-fakta ataupun keterangan yang diperoleh dari para saksi,” sambungnya.
Saat ditanya berapa total uang yang diduga diterima Ahmad Dedi, Budi menolak mengungkapkannya.
Baca juga : Saksi Kasus Suap Impor Bea Cukai Ngibrit Usai Diperiksa KPK
“Ini masuk materi penyidikan ya. Jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Dedi ngibrit usai diperiksa penyidik, sekitar pukul 15.40 WIB. Ahmad Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam, langsung berlari kencang menyusuri jalan setapak menuju luar markas komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs tersebut.
Sampai di luar, Ahmad Dedi belok kanan. Dia terus berlari hingga masuk ke dalam Hotel Royal Kuningan, yang masih satu deretan dengan Gedung KPK. Wartawan menyerah mengejarnya.
Nama Ahmad Dedi sendiri pernah mencuat pada 2017, ketika Kemenkeu menyelidiki dugaan kepemilikan rekening mencurigakan.
Saat itu Ahmad Dedi menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Baca juga : Kembangkan Kasus Proyek Jalan Sumut, KPK Terbitkan Sprindik Baru
Perkara dugaan suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026). Dari situ, komisi antirasuah menetapkan enam tersangka.
Keenamnya yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Lalu, John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Tiga orang dari PT Blueray tersebut tengah menjalani persidangan. Ketiganya didakwa telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total Rp 63,1 miliar.
Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Baca juga : Bupati Tulungagung Diduga Peras Camat Dan Kepsek
KPK mengungkapkan, para pejabat DJBC tersebut diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.