Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi, ngibrit usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap importasi di DJBC, Jumat (8/5/2026). Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.25 WIB, Ahmad Dedi yang didampingi dua orang, tidak mau mengaku.
“Apa sih, apa sih, bukan, bukan,” elaknya, sambil berupaya menutupi wajahnya dengan map cokelat bermotif batik.
Sekitar empat jam kemudian, pukul 15.40 WIB, Ahmad Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam, keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Pulang Ke Indonesia, TSK Kasus Kuota Haji Langsung Dicekal KPK
Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda itu langsung berlari kencang menyusuri jalan setapak menuju luar markas komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs tersebut.
Sampai di luar, Ahmad Dedi belok kanan. Dia terus berlari hingga masuk ke dalam Hotel Royal Kuningan, yang masih satu deretan dengan Gedung KPK. Wartawan menyerah mengejarnya.
Nama Ahmad Dedi sendiri pernah mencuat pada 2017, ketika Kemenkeu menyelidiki dugaan kepemilikan rekening mencurigakan.
Saat itu Ahmad Dedi menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Baca juga : Tara Basro, Capek Nggak Jadi Diri Sendiri
Perkara dugaan suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026). Dari situ, komisi antirasuah menetapkan enam tersangka.
Keenamnya yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Lalu, John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Tiga orang dari PT Blueray tersebut tengah menjalani persidangan. Ketiganya didakwa telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total Rp 63,1 miliar.
Baca juga : MA: Kasus Suap PN Depok Tak Cerminkan Integritas Hakim
Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
KPK mengungkapkan, para pejabat DJBC tersebut diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya