Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Sebut Ada Progres di Kasus Kuota Haji, Disampaikan Senin 30 Maret
Kamis, 26 Maret 2026 21:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, ada progres atau kemanuan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Meski demikian, perkembangan tersebut baru akan disampaikan secara rinci dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan detail perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Nanti akan kami sampaikan di hari Senin (30/3/2026),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Baca juga : Periksa Yaqut, KPK Kebut Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan
Asep menjelaskan, penundaan penyampaian detail dilakukan karena masih dalam suasana Lebaran. Sebagian masyarakat belum kembali beraktivitas penuh.
“Mudah-mudahan di hari Senin sudah kembali ke aktivitas masing-masing,” harapnya.
Meski belum merinci, Asep memastikan bahwa penanganan perkara tersebut menunjukkan perkembangan yang sangat baik.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang dinilai turut membantu percepatan proses penyidikan.
Baca juga : Rampung Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji, Yaqut Ngaku Capek
“Alhamdulillah, atas dukungan masyarakat, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” ucapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji terjadi pada periode 2023–2024. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
KPK menduga terdapat pengaturan pembagian kuota haji tambahan dengan imbalan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada jemaah dalam paket perjalanan haji khusus.
Keduanya diduga memiliki peran dalam praktik tersebut, meski KPK belum merinci nilai fee yang diterima. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
Baca juga : Kakorlantas: Operasi Ketupat Resmi Berakhir, Dilanjutkan KRYD hingga 29 Maret
Saat penahanan, Yaqut membantah menerima uang dari pengaturan kuota haji dan menyatakan kebijakannya dilakukan demi keselamatan jemaah.
Sementara itu, Gus Alex mengaku telah menyampaikan berbagai keterangan kepada penyidik guna mengungkap perkara tersebut, serta menegaskan tidak ada perintah dari Yaqut terkait dugaan korupsi tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya