BREAKING NEWS
 

Muhammad Farhan Tindak Pelaku Jual Beli Kursi Sekolah di Bandung

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Senin, 11 Mei 2026 21:02 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (Foto: Dok. Pemkot Bandung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberi peringatan keras kepada semua pihak yang mencoba bermain curang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap praktik jual beli kursi sekolah, dan memastikan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen menjaga integritas proses penerimaan peserta didik baru, khususnya di jenjang SD dan SMP. Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat, langsung dipidana," tegasnya, di Balai Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (11/5/2026).

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, kecurangan dalam proses masuk sekolah, bukan sekadar pelanggaran administratif. Pelanggaran itu merupakan ancaman serius terhadap pembentukan karakter generasi muda.

"Anak-anak yang sejak awal masuk sekolah menggunakan cara curang, berpotensi tumbuh dengan nilai-nilai yang salah. Dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga," cetusnya.

Baca juga : Lucky Hakim Ajak Pelaku Usaha Bangun Daerah

Sejauh ini, ungkap Farhan, pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Bandung berjalan kondusif. Namun begitu, Pemkot tak akan memberi ruang pun bagi praktik manipulasi maupun transaksi ilegal yang merugikan peserta didik dan orang tua.

Untuk mempersempit celah kecurangan, pihaknya telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Kota Bandung.

Adsense

"Selain pembinaan internal, kami juga memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, agar proses penerimaan siswa baru berjalan transparan dan akuntabel," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

Baca juga : CKG Jangkau 100 Juta Warga, Sekolah Rakyat Kian Bertambah

"Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun," kata Asep.

Dinas Pendidikan juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pendidikan, untuk menyamakan persepsi terkait aturan baru pelaksanaan SPMB.

"Salah satu isu yang menjadi perhatian, pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel) yang berdampak pada kapasitas penerimaan siswa," ungkapnya.

Asep menjelaskan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung tahun ini mencapai sekitar 23.000 siswa, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Di sisi lain, daya tampung SMP negeri hanya berada di kisaran 19.000 kursi.

Baca juga : TNI Perkuat Barisan Ketahanan Pangan, Koperasi Desa Jadi Ujung Tombak

Meski kesenjangan itu bisa diatasi melalui distribusi siswa ke sekolah swasta, sambung dia, Pemkot Bandung berkomitmen mengatur distribusi secara merata agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.

Asep memastikan, seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, prestasi, hingga mekanisme seleksi lainnya, akan diawasi secara ketat untuk menutup berbagai modus penyimpangan. "Kami akan atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense