RM.id Rakyat Merdeka - Majelis etik Ombudsman RI (ORI) masih menunggu jawaban tertulis dari Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto selaku terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran etik.
Hal itu dilakukan lantarab Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan izin kepada majelis untuk memeriksa Hery secara langsung.
Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dihadiri tim kuasa hukum Hery Susanto.
Sementara,.pemeriksaan kedua yang direncanakan berlangsung pada Jumat (29/5/2026) tidak dapat dilaksanakan.
"Minggu lalu kami sudah kirim surat. Karena pertimbangan tidak mengizinkan dan tidak memungkinkan untuk datang dalam pemeriksaan, maka kami meminta keterangan tertulis. Kami beri waktu hingga hari ini," kata Jimly dalam konferensi pers di Gedung ORI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Sambil menunggu jawaban tertulis dari Hery Susanto, majelis etik akan menggelar rapat terakhir sebelum mengambil keputusan.
Selain itu, majelis juga menunggu penyerahan resmi hasil rapat pleno pimpinan dan anggota ORI.
Baca juga : Suap Nikel Rp 1,5 M, Kejagung Masih Buru Pemberi ke Hery Susanto
Jimly menjelaskan, majelis etik telah bekerja selama sekitar tiga pekan untuk menangani perkara etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 tersebut.
Menurutnya, proses pemeriksaan telah cukup karena telah menghimpun berbagai keterangan dari pihak internal maupun eksternal.
Dari internal, majelis telah meminta keterangan delapan anggota ORI, para staf, asosiasi, hingga perkumpulan asisten ORI. Masukan informal melalui pesan singkat juga turut menjadi bahan pertimbangan.
Sementara dari eksternal, majelis etik telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang menangani perkara dugaan suap Hery Susanto.
Namun, Jimly menegaskan majelis etik tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan aspek etik," jelasnya.
Menurut Jimly, putusan etik tidak harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, proses peradilan dapat berlangsung cukup lama hingga tingkat kasasi.
Baca juga : Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
"Nah, sekarang sudah selesai. Tinggal hari ini kami menunggu jawaban tertulis dari HS, lalu kami akan rapat. Setelah itu kami akan meminta waktu untuk menyampaikan laporan langsung dalam pleno. Jadi tidak berlarut-larut lagi satu sampai tiga bulan. Kami ingin langsung melaporkannya dalam pleno," tutur Jimly.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (TSHI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus bermula ketika PT TSHI mempermasalahkan perhitungan denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Pemilik PT TSHI berinisial LD kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan bersama saudara HS mengatur agar surat atau kebijakan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Hery diduga menyatakan kesediaannya membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga : Dubes Marc Gerritsen Bertemu Ketua BRIN, Bahas Kerja Sama Riset
"Dalam proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda dinilai keliru," ujar Syarief.
Menurut penyidik, Ombudsman kemudian mengeluarkan rekomendasi yang memungkinkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terhadap besaran denda yang harus dibayar.
Pada April 2025, Hery juga disebut beberapa kali bertemu dengan perwakilan PT TSHI, yakni LS dan LKM, baik di Kantor Ombudsman maupun Hotel Borobudur, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Hery menjelaskan fungsi Ombudsman dalam mengawasi kebijakan dan keputusan pemerintah, termasuk yang diterbitkan Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga, dari rangkaian komunikasi tersebut terdapat kesepakatan bahwa Hery akan menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, Hery diduga menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI dan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan sesuai dengan harapan perusahaan.
Selain itu, Hery juga diduga berupaya mengintervensi Kementerian Kehutanan agar keputusan yang dihasilkan menguntungkan PT TSHI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.