RM.id Rakyat Merdeka - TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan 15 kontainer bermuatan mineral yang diduga mengandung unsur logam tanah jarang dan material radioaktif yang hendak diekspor secara ilegal.
Kontainer tersebut kini diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana I Satgas PKH melakukan pemeriksaan terhadap 25 kontainer di Dermaga Koarmada IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/5/2026).
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL terkait penindakan kapal pengangkut mineral pada 17 Mei 2026.
“Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Agung, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan serta tetap memberikan manfaat bagi negara.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, Pangkoarmada I, serta sejumlah pejabat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon menegaskan, tim dari Jakarta datang untuk melihat langsung hasil penindakan jajaran TNI AL terhadap kapal yang membawa mineral dengan kandungan unsur radioaktif.
Baca juga : TBIG Lanjutkan Komitmen Penguatan Pendidikan Vokasi di 2026
“Ini sesuai dengan tugas pokok Angkatan Laut. Selanjutnya hasil pengecekan ini akan kami telaah secara hukum dan dilakukan kajian lebih lanjut,” ujarnya.
Richard juga menegaskan komitmen TNI dalam mendukung pemberantasan penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.
Menurutnya, TNI AL akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap upaya penyelundupan yang merugikan negara.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut sejalan dengan perhatian Presiden RI terhadap maraknya penyelundupan sumber daya alam strategis, khususnya mineral tanah jarang (rare earth).
“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian Presiden selain berbagai bentuk penyelundupan sumber daya alam lainnya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, sampel mineral dari 15 kontainer tersebut diketahui mengandung titanium oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang dan radioaktif.
Beberapa kandungan yang ditemukan antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide.
Material tersebut memiliki nilai strategis tinggi dan sebagian di antaranya digunakan sebagai bahan baku industri nuklir. Nilai muatan dalam kontainer tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Baca juga : Inni Dawet Pertahankan Kuliner Tradisional, Manfaatkan LinkUMKM BRI
Di sisi lain, kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tuduhan penyelundupan yang dialamatkan kepada kliennya.
Ia menyebut 15 kontainer tersebut merupakan milik PT PMM, perusahaan tambang dan pengolahan mineral yang beroperasi di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Poltak mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen perizinan perusahaan sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Koarmada IV Batam terkait pembukaan segel kontainer dan pengambilan sampel ilmenit milik PT PMM.
Menurutnya, tuduhan bahwa PT PMM menyelundupkan barang berbahaya, material radioaktif, dan mineral yang dilarang diekspor tidak berdasar.
“Itulah sebabnya kami datang untuk menyangkal dan menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu fitnah, tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan dan hukum,” kata Poltak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Ia menyebut, pihaknya membawa sekitar 20 dokumen pendukung, antara lain izin usaha industri, dokumen UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), persetujuan ekspor, serta dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer tersebut.
“Dokumen kepabeanan untuk 15 kontainer milik PT PMM juga telah lengkap sebelum proses ekspor dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan kuasa hukum PT PMM.
Baca juga : Waspada Penyakit Musiman, Flu dan Diare Rentan Menyerang Saat Perubahan Cuaca
Namun, ia memastikan penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap muatan mineral tersebut.
Barita mengungkapkan, saat proses pemeriksaan dilakukan, PT PMM menolak pembukaan dan pengujian kontainer. Berbeda dengan perusahaan lain yang bersikap kooperatif ketika muatan mereka diperiksa.
“Tapi khusus PT PMM mereka keberatan dan tidak mau muatannya diuji,” tutur Barita.
Menurutnya, sikap tersebut menjadi salah satu indikasi yang perlu didalami penyidik. Karena itu, dilakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium yang kemudian menemukan indikasi adanya pelanggaran.
“Maka oleh penyidik TNI Angkatan Laut diserahkan kepada aparat penegak hukum Satgas PKH untuk ditindaklanjuti dan menentukan apakah terdapat perbuatan pidana serta siapa yang harus bertanggung jawab melalui penyidikan lebih lanjut,” beber Barita.
Barita juga menegaskan bahwa ekspor pasir jarang telah dilarang pemerintah berdasarkan ketentuan tata niaga ekspor yang berlaku.
“Terlepas dari kandungan materialnya, pasir jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor. Apalagi setelah dilakukan uji laboratorium secara saintifik ditemukan unsur-unsur yang tidak boleh diperdagangkan, terlebih untuk tujuan ekspor,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.