RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan terhadap mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa meminta agar Ibam ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry menjelaskan, pihaknya saat ini tidak melakukan penahanan terhadap Ibam karena kewenangan tersebut berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara pada tingkat banding.
“Dikarenakan persidangan sudah tahap banding,” ujar Jeffry saat dihubungi, Senin (1/6/2026).
Menurut Jeffry, status penahanan Ibam saat ini juga tidak lagi sebagai tahanan kota sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Masa penahanannya pun telah berakhir.
Baca juga : Satriwan Salim: Ngelola Pendidikan Tak Sebercanda Ini
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung telah mengajukan pernyataan banding pada 18 Mei 2026 dan menyerahkan memori banding pada 25 Mei 2026.
“Dengan permintaan JPU dalam memori banding agar terdakwa segera ditahan dengan jenis penahanan rutan,” tuturnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ibam telah lebih dahulu mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Langkah tersebut didasarkan pada adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim anggota dalam majelis yang memeriksa perkara tersebut.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia,” kata kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Jadi Bekal Hadapi Persaingan Global
Menurut Afrian, pengajuan banding dilakukan sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Meski menghormati proses hukum yang berjalan, ia mengaku kecewa atas putusan yang menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Ibam.
Meski begitu, Afrian juga meng apresiasi dissenting opinion yang disampaikan hakim anggota II Eryusmas dan hakim anggota IV Andi Saputra. “Diisusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif,” imbuhnya.
Ia menilai, pendapat berbeda dari dua hakim tersebut menjadi modal penting dalam proses banding karena menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan di dalam majelis hakim.
“Yang seharusnya kalau ada keragu-raguan, ya seharusnya majelis hakim memberikan putusan bebas,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dalam memori banding yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga : Zulhas: Kekayaan Alam Harus Dinikmati Rakyat
Sementara itu, Ibam menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan dan menegaskan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Menurutnya, vonis bersalah terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi para profesional yang memberikan kontribusi kepada negara.
“Dan seperti yang disampaikan dalam dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya,” ujar Ibam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.