BREAKING NEWS
 

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Ekspor Rekayasa CPO ke Penuntutan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 9 Juni 2026 19:30 WIB
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng serta produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022–2024 ke tahap penuntutan.

Sebanyak 11 tersangka dalam perkara ini akan segera menjalani proses persidangan. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat pemerintah, yakni Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analis Kebijakan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

Serta, R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Tersangka lainnya dari unsur aparatur sipil negara adalah Muhammad Zulfikar (MZ), pegawai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta terdiri atas ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT PAJ; TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga : Rupiah Melemah Bukan Tanda Krisis, Ekonom Beberkan Alasannya

“Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Jeffry, Selasa (9/6/2026).

Menurut Jeffry, pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, meliputi pemeriksaan terhadap 242 saksi, lima ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp 40 miliar dari para tersangka.

Selain itu, penyidik menyita berbagai aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan total nilai mencapai Rp 696,4 miliar.

Adsense

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan pihaknya masih menelusuri sekitar 26 perusahaan lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Ada sekitar 20-an perusahaan, sekitar 26 perusahaan, tetapi masih kami teliti untuk perusahaan-perusahaan lainnya,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Baca juga : Kejagung Beberkan Modus Korupsi MBG Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengekspor CPO dengan memanipulasi dokumen menjadi POME atau limbah cair sawit.

Dalam praktiknya, diduga terjadi pemberian kickback atau suap kepada oknum pejabat DJBC untuk meloloskan ekspor tersebut.

Syarief menjelaskan, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.10 triliun hingga Rp 14 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari selisih kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan apabila komoditas yang diekspor dicatat sebagai CPO, bukan POME yang memiliki tarif lebih rendah.

Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung potensi kerugian perekonomian nasional akibat berkurangnya pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.

Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Syarief menambahkan, para tersangka diduga sengaja menggunakan klasifikasi barang yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan larangan ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Selain itu, diduga terdapat pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Menurut penyidik, para tersangka tidak hanya mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, tetapi juga diduga aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme tersebut berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense