Dark/Light Mode

Kejagung Beberkan Modus Korupsi MBG Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Rabu, 3 Juni 2026 18:26 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Kejagung mengungkap modus para tersangka dalam kasus ini. Para tersangkanya ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya (SS), dan mantan Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan, bermula ketika Pemerintah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program prioritas nasional ini diselenggarakan BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis. Pengelolaannya dilakukan oleh sejumlah yayasan untuk yang disalurkan kepada sekolah-sekolah.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG

Tujuannya, untuk pemenuhan angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun, dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun.

Seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Syarief mengungkapkan, namun faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan.

Bahkan, yayasan-yayasan itu terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka.

Baca juga : Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Cs Dicopot

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," beber Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) malam.

Syarief bilang, tersangka Dadan dkk juga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.

Akibatnya, dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Bahkan terdapat penggelembungan atau mark up harga pengadaan.

"Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ungkapnya.

Baca juga : Prabowo Angkat Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot

Kata Syarief, terdapat empat pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi oleh para tersangka. Rinciannya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet (tab) lebih dari 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, dan pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.