Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren, Adam Alis Bisa Bersaing Bareng Cristiano Ronaldo
- Eriksen Kembali Kolaps, Laga Denmark Vs Ukraina Dihentikan
- Gempa M7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Kecil Terdeteksi di Sulut & Malut
- Dramatis! Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-19 2026
- Peduli Sejak Dini, Siswa JIS Buat Proyek Air Bersih Water Guardian untuk Warga
Berkas Perkara Dilimpahkan, Sudewo Bakal Didakwa di 2 Kasus Korupsi Bersamaan
Selasa, 19 Mei 2026 23:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atau tahap II tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo dari penyidikan ke penuntutan.
Pelimpahan tersebut mencakup dua perkara, yakni dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Hari ini dilakukan pelimpahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, yakni perkara DJKA dan perkara Pati terkait pemerasan caperdes,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026) malam.
Budi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan Sudewo dalam waktu 14 hari ke depan. Penyusunan dakwaan dilakukan secara bersamaan untuk efektivitas penanganan perkara.
“Berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, bisa berjalan efektif,” katanya.
Baca juga : Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Para Petinggi 3 BPD di Kasus Korupsi Sritex
Sementara itu, Sudewo mengakui berkas perkara yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu disampaikan usai menjalani pelimpahan berkas dua kasus yang menjeratnya.
“Sekarang sudah P21, sebentar lagi dilimpahkan untuk persidangan, pindah di Semarang,” ujar Sudewo.
Sudewo juga menanggapi kasus dugaan pemerasan caperdes di Kabupaten Pati. Menurut dia, kewenangan penempatan perangkat desa berada di masing-masing desa, bukan di tangan bupati. “Jadi, bupati sama sekali tidak mencampuri urusan teknis,” katanya.
Ia bahkan sempat menyinggung tindakan mantan Bupati Pati Ariyanto terkait kewenangan penempatan perangkat desa yang menurutnya melanggar undang-undang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Baca juga : Segera Periksa 2 TSK Baru, KPK Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersebut bersamaan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjadi pintu masuk pengusutan perkara suap proyek DJKA.
Kedua kasus itu diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus suap proyek DJKA, Sudewo diduga terlibat saat menjabat anggota DPR RI periode 2020–2024 dan bertugas di Komisi V DPR RI.
Sementara dalam kasus pemerasan caperdes, dugaan tindak pidana terjadi ketika ia menjabat Bupati Pati periode 2025–2030.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA, yang hari ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Nama Sudewo sebelumnya juga muncul dalam sidang kasus suap proyek DJKA dengan terdakwa Putu Sunarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah dan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah.
Baca juga : Pemberdayaan BRI Perkuat Lompatan Desa Sumberejo Pacitan Jadi Motor Ekonomi Desa
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo.
Jaksa penuntut umum KPK juga menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari kediamannya.
Namun, saat menjadi saksi di persidangan, Sudewo membantah menerima uang Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung (IPA) maupun Rp 500 juta dari Bernard melalui stafnya.
Dalam kasus pemerasan caperdes, KPK turut menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Kasus tersebut terungkap melalui OTT yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, termasuk Sudewo, serta menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya