RM.id Rakyat Merdeka - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Kamis (11/6/2026) siang.
Langkah tersebut diambil setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkaitan dengan perusahaan Blueray Cargo.
Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris Hutapea mengatakan, konferensi pers digelar untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik dan mencegah munculnya disinformasi yang dapat merugikan nama baik kliennya.
“Sehubungan dengan berkembangnya berbagai opini, asumsi, dan informasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan disinformasi, fitnah, serta merugikan nama baik, Raffi Ahmad merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara langsung, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hotman Paris melalui unggahan kolaborasi di akun Instagram @hotmanparisofficial dan @raffinagita1717, Kamis (11/6/2026).
Konferensi pers tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Raffi akan menjelaskan posisinya terkait fakta persidangan yang menyeret namanya dalam perkara Blueray Cargo.
Baca juga : Adaptasi dengan Perubahan Tatanan Global dan Evolusi Kecerdasan Buatan
“RA mengundang awak media untuk melihat langsung bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan RA dengan Blueray dalam kasus ini maupun urusan lainnya,” tegas Hotman.
Sebelumnya, Raffi Ahmad menanggapi santai munculnya namanya dalam persidangan kasus tersebut.
Ia menegaskan, tidak pernah terlibat dalam transaksi apa pun yang berkaitan dengan Bea Cukai maupun perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya pernah dibawa nama pencucian uanglah, inilah. Tapi yang pasti kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah menerima pun nggak,” ujar Raffi di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Nama Raffi mencuat dalam persidangan pada 5 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, disebutkan bahwa Raffi pernah mengunjungi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Baca juga : Saddil Ramdani Persembahkan Gelar Juara Persib Buat Ibu
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan fakta mengenai aktivitas titip-menitip barang elektronik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap Raffi Ahmad.
Penyidik juga belum menemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan aktivitas penitipan barang tersebut dengan dugaan pengurusan ilegal atau praktik suap yang dilakukan pihak Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga : Bulan Literasi Keuangan, Asuransi Sinar Mas Gelar Literasi Keuangan di UMPR
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal (RZL).
Para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau barang palsu (KW).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.