RM.id Rakyat Merdeka - Tingginya angka anak yang terpapar judi online menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan ancaman nyata terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.
Menyikapi fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan anak di ranah daring.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan, judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital terhadap anak. Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian.
“Karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar Arifatul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, paparan judi online dapat merusak realitas hidup anak Indonesia. Di lapangan, jeratan judi online terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar, hingga memicu perilaku kriminal sekunder.
Anak-anak yang terjebak bahkan nekat melakukan pencurian uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal demi memenuhi taruhan berikutnya.
Baca juga : Gobel Minta Pemerintah Gandeng Eksportir Untuk Perkuat Rupiah
Tingginya angka anak yang terpapar judi online menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan ancaman nyata terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak. Melindungi anak dari paparan judi online kini menjadi urgensi nasio nal yang setara pentingnya dengan mencegah mereka dari konten negatif lain, seperti game online adiktif dan pornografi.
Ketiganya merupakan ancaman selevel yang mengeksploitasi dopamin anak dan merusak fungsi otak depan (prefrontal cortex) yang mengatur kendali emosi serta pengambilan keputusan.
“Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,” tegas Arifatul.
Dalam upaya menekan angka keterpaparan judi online yang sudah mencapai angka 200 ribu anak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah secara aktif melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten yang terindikasi judi online.
KemenPPPA juga tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah ke bijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Melalui PARD, Pemerintah memperkuat langkahlangkah. Pertama, pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak. Kedua, koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital.
Baca juga : Rupiah Melemah, Gerindra Bantu Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Ketiga, kampanye edukatif “Anak Aman Digital” yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga. “KemenPPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlin dungan anak,” jelas Arifatul.
Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi eksploitasi atau aktivitas digital yang membahayakan anak.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111129129.
“Perlindungan anak di ranah daring membutuhkan kolabo rasi multipihak, terutama dari ling kungan keluarga dan masyarakat ter dekat. Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia,” tutup Arifatul.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) memperkuat peran keluarga sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring).
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka mengatakan, pada Perpres Nomor 87 Tahun 2025, Kemendukbangga memiliki peran dan tanggung jawab pada strategi nomor satu.
Baca juga : Cerita Guru: Pemerintah Benar-benar Jamin Pendidikan Anak-anak di Sekolah Rakyat
Yaitu pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring. “Kami lindungi melalui penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan mengenai pemahaman pola asuh terkait perlindungan anak di ranah dalam jaringan bagi keluarga,” ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan peran Kemendukbangga yang selama ini fokus pada upaya pencegahan melalui edukasi, sosia lisasi, dan penggerakan masyarakat yang pada akhirnya diharapkan mampu mendorong terjadinya perubahan perilaku dalam keluarga.
Melalui sinergi lintas sektor, kata Isyana, Pemerintah berupaya mendorong pelaksanaan setiap strategi yang telah ditetapkan dalam perpres secara efektif guna mewujudkan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Dengan menggerakkan masya rakat, Kemendukbangga mengop timalkan peran Tim Pendamping Keluarga (TPK), kelompok kegiatan keluarga, Duta Generasi Beren cana (Genre), Pusat Infor masi dan Konseling (PIK) Remaja, serta berbagai mitra pembangunan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pendampingan kepada keluarga di seluruh Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.