BREAKING NEWS
 

Soal Usulan Hak Angket Gubernur Kaltim, Demokrat Dan PAN Tak Beri Dukungan

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Minggu, 14 Juni 2026 06:50 WIB
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud. (Foto: Instagram/h.rudymasud)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Hak Angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud semakin sulit terealisasi. Soalnya, Fraksi Demokrat dan PAN resmi menolak usulan tersebut.

Sikap itu terlihat dalam Sidang Paripurna DPRD Kaltim dengan agenda pengesahan Hak Angket di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (10/6/2026). Seluruh legislator PAN dan Demokrat tidak hadir sehingga paripurna tidak kuorum. 

Syarat kuorum sidang minimal dihadiri 41 anggota Dewan. Sidang diskor sebanyak dua kali, masing-masing selama 10 menit dan 30 menit, demi menunggu kehadiran anggota. Pada awal pembukaan, tercatat hanya 30 anggota yang hadir, kemudian bertambah menjadi 32 orang di akhir rekapitulasi. 

Penasihat Fraksi PAN dan Demokrat DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan, keputusan pihaknya absen dari sidang merupakan tindak lanjut dari instruksi partai. Dia menegaskan, seluruh kader wajib menjalankan instruksi partai, termasuk para anggota Dewan. 

Baca juga : PKB Beri Karpet Merah Kepada Generasi Muda

“Sebagai kader, ketika partai sudah mengambil sikap, kami harus patuh. Sikap partai kami jelas, tidak menyetujui adanya angket. Otomatis, kami tidak hadir dalam paripurnanya,” ujar Darlis dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/6/2026). 

Dia menjelaskan, keputusan menolak Hak Angket tak diambil secara tiba-tiba. Menurutnya, partai terlebih dahulu melakukan kajian terhadap substansi usulan, termasuk menelaah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan laporan Panitia Khusus DPRD Kaltim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun 2025. 

Dari hasil kajian tersebut, lanjut Darlis, PAN dan Demokrat tidak menemukan persoalan krusial yang dapat dijadikan dasar kuat untuk menggunakan instrumen Hak Angket. Dia menegaskan, hak angket tak boleh didasari oleh asumsi semata, tapi melihat fakta. 

“Pertama, dari hasil audit BPK ternyata tidak ada persoalan. Kedua, dari hasil Pansus LKPJ Gubernur, kami juga tidak menemukan adanya masalah krusial yang berpotensi bersentuhan dengan hukum,” jelasnya. 

Baca juga : Pemerintah Bidik Pertumbuhan Ekonomi 2027 Capai 6,5 Persen

Lebih lanjut, Darlis mengatakan, penggunaan Hak Angket tak boleh didasarkan pada tekanan politik atau dorongan kelompok tertentu. Menurutnya, instrumen pengawasan politik itu hanya layak digunakan apabila terdapat dugaan pelanggaran serius yang memenuhi syarat formal mau pun substansial. 

“Dari dokumen-dokumen itu, kami tidak melihat adanya persoalan krusial yang harus ditindaklanjuti melalui hak angket,” cetusnya. 

Namun begitu, Darlis mengakui, masih ada sejumlah kelompok masyarakat dan pihak-pihak tertentu yang terus mendorong agar Hak Angket tetap dilanjutkan. Dia memastikan, PAN dan Demokrat akan menghormati sikap tersebut, meski memiliki perbedaan dengan sikap yang mereka ambil. 

Adsense

“Kami menghormati pihak yang meminta angket. Tapi, kami juga meminta pihak yang mendorong angket, menghargai argumen, temuan, dan keputusan politik yang kami pilih. Demokrasi harus berjalan dua arah, tidak boleh ada pemaksaan kehendak,” tegasnya. 

Baca juga : Bank Mandiri Terkoneksi Sistem Pembayaran China

Darlis menambahkan, PAN tidak akan mengintervensi sikap politik partai lain, termasuk kader NasDem yang berada dalam fraksi gabungan. Namun, dia berharap perbedaan pandangan itu tidak dipandang sebagai bagian dari konflik dalam berdemokrasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense