BREAKING NEWS
 

Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap Polisi, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 19 Juni 2026 09:15 WIB
Roy Suryo (kanan), tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Rizky Syahputra/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Roy Suryo Notidiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026) pagi.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB,  klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," demikian keterangan tim advokasi Roy Suryo, Petrus Selestinus dan Ahmad Khozinudin, Jumat (19/6/2026).

Petrus menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya, yang dinilai telah melakukan upaya paksa melalui penangkapan.

"Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Petrus. 

Menurutnya, tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau berkas sudah lengkap, semestinya polisi dapat melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan.

dr. Tifa Ujian S3

Baca juga : BPDP Ajak UKMK Magelang Tangkap Peluang Bisnis Produk Turunan Sawit

dr. Tifa ditangkap polisi di apartemennya pada Jumat 19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB. Informasi tersebut disampaikan  langsung oleh  dr Tifa, melalui tim pembelanya yang dikoordinatori Al Katiri. 

"Setelah dibawa ke Polda, dr.Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ungkap Tim Pembela dr. Tifa, Jumat (19/6/2026).

Pukul 07.23 WIB, Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke penyidik yang menangani perkara.

Adsense

"Hasilnya, terkonfirmasi bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan," ungkap Al Katiri. 

Menurutnya, selama ini dr. Tifa patuh menjalani wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin.

Baca juga : Roy Suryo Cs Segera Disidang, Kubu Jokowi Berharap Nama Baik Pulih Lagi

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka. Yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Delapan tersangka ini dikelompokkan menjadi dua klaster berikut:

Klaster I: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka umumnya dijerat dengan pasal-pasal penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.

Klaster II: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Tersangka di klaster kedua ini dijerat dengan sangkaan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi, menyembunyikan, atau mengubah dokumen elektronik secara sengaja. 

Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Lima tersangka lainnya, masih berperkara.

Berkas Perkara Lengkap

Baca juga : KPK Segera Sidangkan Bupati Bekasi di Kasus Suap Ijon Proyek

Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan, berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sudah lengkap (P21). Keduanya akan segera disidang.

"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense