Dark/Light Mode

KPK Segera Sidangkan Bupati Bekasi di Kasus Suap Ijon Proyek

Jumat, 17 April 2026 18:51 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

“Hari ini, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua untuk dua tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.

Baca juga : Pramono Siapkan Aturan Gratiskan dan Diskon PBB-P2 2026

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menyidangkan Sarjan selaku pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Persidangannya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Dalam persidangan tersebut, kami mencermati fakta-fakta yang muncul. Nantinya masyarakat dapat melihat secara utuh konstruksi perkara saat dua tersangka ini disidangkan,” jelas Budi.

KPK juga mengembangkan penyidikan dengan menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono.

Penyidik telah menggeledah dua lokasi rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca juga : KPK Beberkan Peran Ajudan Abdul Wahid di Kasus Dugaan Pemerasan

Selain itu, dari penggeledahan di Bandung, penyidik juga menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Budi menyebut, seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut, termasuk dengan mengonfirmasi kepada pihak terkait.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada 15 Januari 2026 untuk menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka Sarjan.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang sekitar Rp 14,2 miliar dari suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, meski baru menjabat selama 15 bulan.

Baca juga : Pegiat Zakat Bahas Potensi Rp 1.000 T, Fokus Wujudkan Program Berdampak

KPK mengungkap perkara ini melalui operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025.

Dalam konstruksi perkara, Ade diduga menerima uang bersama ayahnya, HM Kunang. Sementara Sarjan sebagai pihak swasta berperan sebagai pemberi suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.