Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Sambangi Kediaman Jokowi, Dalam Rangka Apa?
Jumat, 9 Januari 2026 09:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1).
Kedatangan dua tersangka yang masuk dalam kelompok Klaster I ini terjadi tak lama setelah Polda Metro Jaya mengumumkan rencana pemanggilan para tersangka pada Januari 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan kawasan sekitar kediaman Jokowi sempat disterilkan selama kurang lebih 2,5 jam, mulai pukul 15.45 WIB hingga 18.30 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup dan tidak dapat didekati oleh awak media.
Baca juga : KPK Masih Tunggu Nilai Kerugian Negara Dari BPK
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, mengonfirmasi bahwa tamu yang hadir sore itu adalah Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi.
"Iya betul, sore hari ini Bapak Jokowi telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," ujar Syarif kepada awak media di Solo.
Dalam pertemuan itu, Eggy dan Damai didampingi oleh kuasa hukum mereka, Elida Netty. Hadir pula Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo) Darmizal dan Sekretaris Jenderal ReJo Rakhmad. Namun, Syarif tidak membeberkan detail pembicaraan dalam pertemuan tertutup tersebut.
Baca juga : Kemenkes Temukan Gatal Dan Diare Paling Banyak Dialami Warga Baduy
Agenda Pemanggilan Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan terhadap para tersangka Klaster I kasus pencemaran nama baik ijazah palsu ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pemanggilan dilakukan bertepatan dengan penyesuaian penerapan KUHP baru.
"Pemanggilan tersangka Klaster I diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi seperti dikutip dari Antara.
Baca juga : DPR: Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya Selamatkan Jutaan Warga
Selain Eggy Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), terdapat tiga tersangka lain dalam Klaster I yaitu Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Rustam Effendi (RE). Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.
Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak lain, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Meski demikian, kepolisian belum merinci tanggal pasti pemanggilan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya